Berita Kabupaten Manggarai
Dipangkas 25 Persen Dari Jatah Pupuk Subsidi di Manggarai Barat 6.200 Ton
Manggarai Barat mewajibkan penerima pupuk bersubsidi agar melunasi PBB-P2 terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan pupuk.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat mencatat jatah kouta bersubsidi tahun 2024 di wilayah itu sebesar 6.250 ton. Jumlah itu mengalami penurunan sebesar 25 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Tahun kemarin (2023) 7.000 ton lebih, hampir 25 persen kita dipangkas, grafiknya menurun terus. Rinciannya pupuk urea bersubsidi 3.554 ton dan NPK 2.796 ton. SK alokasinya sudah dapat dari provinsi, kita hanya dapat 6.250 ton," jelas Kadis Pertanian Manggarai Barat, Laurensius Halu, ditemui di ruang kerjanya, Senin 5 Februari 2024.
Akibat dari penurunan kuota pupuk bersubsidi, menurut Laurensius, pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan pupuk cair untuk tanaman padi sawah.
Baca juga: Uang Tunai Puluhan Juta dan Perhiasan Ludes Terbakar di Hombel Ruteng Manggarai
"Karena terbatas betul ketersediaan pupuk kita," ujarnya.
Laurensius menegaskan, petani yang menerima pupuk subsidi harus terdaftar dalam sistem
elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Ini merupakan dasar penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi yang dibutuhkan kelompok yang diverifikasi secara ketat mulai dari bawah hingga pusat. Sementara untuk proses distribusi ke petani akan melalui pengecer.
"Distributor kita di Manggarai Barat ada dua, dari distributor mendistribusikan ke pengecer. Pengecer di Manggarai Barat ada 32, petani yang dilayani adalah petani yang sudah terdaftar di eRDKK, dan Simultan Pertanian," jelasnya.
Beli Pupuk Subsidi Wajib Lunasi Pajak
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mewajibkan penerima pupuk bersubsidi agar melunasi PBB-P2 terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan pupuk.
Itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 970/Bapenda/1247/X/2023 tentang Kewajiban Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.
Laurensius mengatakan, apa yang telah diinstruksikan bupati harus ditindaklanjuti.
"Tapi kita (Dinas Pertanian) punya kewajiban bagaimana 6.200 ton pupuk itu terdistribusi dengan baik ke petani, karena petani beli pupuk di pengecer. Apa yang sudah menjadi instruktur bupati harus ditindaklanjuti, antar hak dan kewajiban harus sejalan," pungkasnya. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.