Polisi Bekuk Pengguna Narkoba

Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Timor Tengah Utara Terancam Pidana Maksimal 12 Tahun

Pasca menerima informasi tersebut, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres TTU melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres TTU, Sabtu, 3 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Reserse Narkoba, Polres Timor Tengah Utara menangkap terduga pelaku pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu.

Penangkapan terduga pelaku pengguna Narkoba ini terjadi pada, Sabtu, 3 Februari 2024.

Terduga Pelaku berinisial SP asal Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres TTU di Depan Toko Medalion, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara sekira pukul 12. 45 Wita.

Terduga pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi "Setiap orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol. I bukan tanaman", dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM dari HUMAS Polres Timor Tengah Utara menyebutkan, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni; 1 bungkus plastik klip yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 gram,1 buah celana jeans warna biru bertuliskan skinny fit, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna putih,  1 bungkus rokok Surya gudang garam, Uang dengan jumlah Rp. 25.000, 1 buah sim card Telkomsel dengan nomor kartu 081*******77 dan 1 buah ATM bank BRI 

Baca juga: BREAKING NEWS: Satresnarkoba Polres Timor Tengah Utara Bekuk Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 

Penangkapan terduga pelaku ini bermula ketika pada Hari Sabtu, 3 Februari 2024 anggota Satuan Reserse Narkoba Polres TTU menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika.

Pasca menerima informasi tersebut, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres TTU melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku.

Pasca diyakini adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maka, dilakukan upaya penegakan hukum dan penangkapan terhadap pelaku. 

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres TTU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved