Berita Timor Tengah Utara

Batas Waktu Pengajuan Usulan Formasi CPNS Diperpanjang, Ini Penjelasan Kepala BKDPSDM TTU

Badan Kepegawaian Negara memperpanjang batas waktu penyampaian usulan Formasi ASN ( Aparatur Sipil Negara) tahun anggaran 2024

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
ALEXANDER TABESI - Kepala BKDPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Badan Kepegawaian Negara memperpanjang batas waktu penyampaian usulan Formasi ASN ( Aparatur Sipil Negara) tahun anggaran 2024.

Perpanjangan batas waktu pengajuan usulan kebutuhan ini akan berlangsung hingga Jumat, 9 Februari 2024 mendatang.

Perpanjangan batas waktu pengajuan usulan kebutuhan formasi ini berdasarkan surat BKN Nomor; 850/B-BP. 01. 01/SD/D/2024 tertanggal 31 Januari 2024.

Saat diwawancarai, Sabtu, 3 Februari 2024, Kepala BKDPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi mengatakan, perpanjangan batas waktu pengajuan usulan kebutuhan atau formasi ini berlaku untuk semua daerah.

Menurutnya, secara khusus di Kabupaten Timor Tengah Utara pengajuan usulan kebutuhan ASN atau formasi di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah selesai. Sementara jabatan lain belum selesai.

Sebelumnya pada Senin, 22 Januari 2024 lalu, Alexander menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara sedang mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia.

Baca juga: Tahun 2024, Tim Vaksinator Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara Vaksin 1128 HPR

Pengusulan formasi tersebut dilakukan oleh OPD terkait melalui aplikasi dan disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara untuk diusulkan secara serentak ke KemenPAN-RB. Meskipun demikian, pihaknya belum menerima petunjuk teknis langsung mengenai hal ini.

Namun, pada Hari Jumat pekan lalu, dalam pertemuan virtual, KemenPAN-RB telah mensosialisasikan perihal pengusulan formasi ini.

Dikatakan Alexander, BKDPSDM Kabupaten TTU sedang menanti proses penginputan usulan kebutuhan dari masing-masing dinas. BKDPSDM juga sedang menyiapkan bahan-bahan untuk analisis kebutuhan dan beban kerja.

"Supaya kita bisa usulan sesuai dengan kita punya kebutuhan," ucapnya.

Ia menjelaskan, BKDPSDM Kabupaten TTU sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan serta di perangkat daerah lain. Hal ini bertujuan agar saat proses pengusulan formasi nanti sesuai dengan kebutuhan di unit kerja masing-masing.

Perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki aplikasi sendiri untuk diusulkan. Selanjutnya, usulan tersebut disampaikan ke BKDPSDM untuk digabungkan semua dan diusulkan serentak.

"Kalau dari perangkat-perangkat daerah besar itu mereka sudah berjalan,"ujarnya.

Alexander menambahkan, perangkat daerah besar seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengusulkan melalui aplikasi perencanaan kebutuhan mereka masing-masing.

Baca juga: Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara 524 Kasus

Rentang waktu pengusulan formasi dan analisis kebutuhan ke KemenPAN-RB, lanjutnya, akan berakhir pada, 31 Januari 2024 mendatang.  (*)

Berita Timor Tengah Utara Lainnya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved