Penemuan Kepala Bayi Tanpa Tubuh
Perkembangan Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi di Nimasi, Polsek Miomaffo Timur Berencana Lakukan Tes DNA
Setelah mengamati situasi situasi di sekitar rumah, ditemukan kepala bayi tanpa badan yang tergeletak tepat di depan pintu dapur.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara berencana melakukan pemeriksaan DNA terduga pelaku pembunuhan Bayi di Desa Nimasi, Luisa Kolo dan bayi yang diduga dibunuh. Rencana pemeriksaan DNA ini akan dilaksanakan setelah perhelatan Pemilu 2024.
Demikian disampaikan Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 3 Februari 2024.
Menurutnya, rencana pemeriksaan DNA ini dilaksanakan pasca pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur berkoordinasi dengan Jaksa Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Pada, Senin, 29 Januari 2024 lalu, Aris Salama menyampaikan fakta terbaru pembunuhan bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebelum melahirkan bayi di rumah calon mertuanya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, terduga pelaku yang sebelumnya tinggal di Desa Tes, dibawa oleh calon suaminya ke Desa Nimasi. Terduga pelaku dibawa ke Desa Nimasi ketika usai kandungan memasuki 3 bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Timor Tengah Utara Temukan Jenazah di Desa Nimasi Bikomi Tengah
"Setelah pulang dari Flores beberapa bulan yang lalu, dia dibawa oleh calon suaminya ke Desa Nimasi. Saat itu usia kehamilan memasuki 3 bulan. Dia tinggal di Desa Nimasi sampai melahirkan di rumah calon mertuanya itu,"ujar Aris
Dua pekan sebelum terduga pelaku melahirkan, calon suaminya kembali pergi bekerja di Pulau Flores lagi. Sejak masa kehamilan memasuki 3 bulan dan dibawa oleh calon suaminya ke Desa Nimasi, terduga pelaku selalu menyembunyikan kehamilannya dari calon suami.
Saat bersama calon suaminya, kata IPDA Aris, terduga pelak selalu beralasan bahwa dia mengalami penyakit pembengkakan di bagian perut. Meskipun demikian, Tim Medis di Desa Nimasi juga sudah mendeteksi bahwa, yang bersangkutan sedang hamil.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yakni Luisa Kolo (20).
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kata Aris, Ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Tes, RT/RW : 006/002, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini tega menghabisi nyawa bayinya karena bayi tak bersalah itu dilahirkan dari hasil hubungan terlarangnya dengan pria lain berinisial MS.
Pasalnya, saat ini, suami dari terduga pelaku sedang bekerja di Pulau Flores. Sedangkan terduga pelaku sedang bersama anak pertamanya tinggal dengan bersama calon mertuanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, pada Hari Selasa, 21 Januari 2024 sekira pukul 21.10 wita, Luisa Kolo mengaku merasa sakit pada bagian perut. Oleh karena itu, yang bersangkutan masuk ke dalam kamar untuk melakukan persalinan.
Tidak ada yang membantu terduga pelaku saat melahirkan bayinya. Ketika melahirkan yang bersangkutan dalam posisi berjongkok dan menarik bayi ini.
Setelah itu, terduga pelaku mengambil pisau kater yang sudah disiapkan untuk memotong ari-ari (plasenta) dan tali pusar bayi. Namun, pisau itu tidak sempat digunakan karena saat bayi keluar sudah diikuti dengan ari-ari dan tali pusar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.