KLB Rabies

Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara 524 Kasus

Ia menjelaskan, total korban meninggal dunia akibat tertular rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara sebanyak 3 orang. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Ukat 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Fenomena gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 524 kasus.  Kasus ini terdata sejak Januari 2023 Hingg Januari 2024 

Dari total 524 kasus gigitan HPR ini, terdata 15 orang terdeteksi melakukan kontak erat terhadap korban HPR. Dengan demikian terdata sebanyak 539 korban HPR. 

Saat diwawancarai, Senin, 29 Januari 2024, Juru Bicara Satgas Penanganan Rabies Kabupaten TTU, Kristoforus Ukat mengatakan, hingga 28 Januari 2023, ditemukan kasus gigitan HPR di 21 puskesmas. 

Ia menjelaskan, total korban meninggal dunia akibat tertular rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara sebanyak 3 orang. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 537 korban HPR telah diberikan vaksin dosis 1 dan dosis II. Sedangkan 232 telah diberikan vaksin H7 dan 84 orang diberikan vaksin H21.

Baca juga: AIHSP Bantu 201.000 Dosis Vaksin HPR untuk Tanggulangi Rabies di NTT

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin mengatakan, nyaris setiap hari pasti ada kasus gigitan baru. Rata-rata semua kasus gigitan HPR sudah langsung ditangani oleh pihak medis di puskesmas. Penanganan ini sesuai SOP dimana setiap gigitan HPR akan dicuci dengan di air mengalir selama 15 menit dan diberikan vaksin antirabies (VAR). 

Mengingat kasus gigitan HPR terus meningkat, Robertus meminta seluruh masyarakat Kabupaten TTU untuk selalu waspada terhadap hewan penular rabies.

Rata-rata jangkauan anjing rabies 10 kilometer. Oleh karena itu, bisa saja sudah menyebar ke semua area. 

Setiap pemilik HPR, kata Robert, wajib mengamankan hewan piaraannya dengan cara diikat, dikandangkan dan wajib divaksin.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak keluar pada malam hari sendirian. Mengingat anjing rabies phobia terhadap cahaya dan bersembunyi di tempat-tempat gelap. 


Apabila terkena gigitan HPR, luka bekas gigitan harus dicuci menggunakan sabun di air mengalir selama 15 menit dan diberikan VAR. 

Orang nomor satu Dinas Kesehatan Kabupaten TTU ini meminta masyarakat untuk tidak menolak menerima vaksin antirabies. Pasalnya, vaksin antirabies bisa mencegah penularan rabies.

"Karena masa inkubasinya selama dua Minggu sampai dua tahun." tukasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved