Berita Sikka
Andi Jadi DPO Polres Sikka Akibat Kasus Penganiayaan
Pria berambut ikal itu ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Polres Sikka menetapkan Yoseph Calanzansius Grandi Wonasoba alias Andi (34) sebagai buron. Andi ternyata terjerat kasus penganiyaan di wilayah di Kota Maumere, Kabupaten Sikka.
Pria berusia 34 tahun itu ditetapkan sebagai DPO dengan dasar DPO/02/II/2024/ Res. Sikka yang dirilis pada Kamis 1 Februari 2024.
Pria berambut ikal itu ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
" Kalau itu daftar pencarian orang (DPO)," Kata Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto, Kamis 1 Februari 2024
Polres Sikka pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk menghubungi kantor polisi terdekat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/DPO-Andi.jpg)