Breaking News
Rabu, 29 April 2026

Berita Sikka

Andi Jadi DPO Polres Sikka Akibat Kasus Penganiayaan  

Pria berambut ikal itu ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Polres Sikka menetapkan Yoseph Calanzansius Grandi Wonasoba alias Andi (34) sebagai buron. Andi ternyata terjerat kasus penganiyaan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Maumere, Kabupaten Sikka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Polres Sikka menetapkan Yoseph Calanzansius Grandi Wonasoba alias Andi (34) sebagai buron. Andi ternyata terjerat kasus penganiyaan di wilayah  di Kota Maumere, Kabupaten Sikka.

Pria berusia 34 tahun itu ditetapkan sebagai DPO dengan dasar DPO/02/II/2024/ Res. Sikka yang dirilis pada Kamis 1 Februari 2024.

Pria berambut ikal itu ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

" Kalau itu daftar pencarian orang (DPO)," Kata Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto, Kamis 1 Februari 2024

Polres Sikka pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk menghubungi kantor polisi terdekat. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved