Berita Timor Tengah Utara

PMKRI Kefamenanu Dampingi Masyarakat Datangi Polres TTU Tanyakan Kasus Korupsi Dana Desa

PMKRI Cabang Kefamenanu dampingi masyarakat datangi Polres TTU tanyakan dugaan korupsi Dana Desa Nifutasi

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI NARASUMBER
DAMPINGI MASYARAKAT - PMKRI Cabang Kefamenanu saat mendampingi masyarakat Desa Nifutasi menyambangi Kantor Polres TTU, Selasa, 30 Januari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia atau PMKRI Cabang Kefamenanu Santus Yohanes Don Bosco mendampingi masyarakat Desa Nifutasi, Kecamatan Biboki Anleu yang diwakili Ketua BPD, Gabriel Ato dan juga anggota BPD, Hiralius Subani mendatangi Polres TTU.

Tujuan kedatangan masyarakat didampingi PMKRI Cabang Kefamenanu pada Selasa, 30 Januari 2024 ini untuk mempertanyakan laporan dugaan korupsi dana desa yang mana sudah  dilaporkan sebayak 2 kali ke Polres TTU .

Saat diwawancarai Rabu, 31 Januari 2024, Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu Santus Yohanes Don Bosco, Agustinus Haukilo mengatakan, laporan pertama kasus dugaan korupsi Dana Desa Nifutasi ini telah dilakukan pada, 27 Maret 2023 lalu. Namun laporan pertama belum tidak lanjut Polres TTU.

Agustinus menjelaskan, mengingat laporan pertama tidak ditindaklanjuti, masyarakat Desa Nifutasi kembali melaporkan yang kedua kali dengan kasus yang sama yaitu dugaan penyelewengan dana desa pada, 15 Mei 2023 lalu.

Pasca laporan kedua tersebut, Polres TTU menindaklanjuti yang mana tim Tipikor sempat melakukan penyelidikan.

Namun hasil daripada penyelidikan yang sempat dilakukan oleh pihak Polres TTU Tidak ada surat pemberitahuannya. Hasil penyelidikan dari pihak Polres TTU kepada pelapor.

Baca juga: Demo Dugaan Pemotongan Dana OMB Personel Polres TTU, Ini Pernyataan Sikap PMKRI Cabang Kefamenanu 

Agustinus menyampaikan bahwa, secara kelembagaan PMKRI menerima pengaduan dari masyarakat dan Ketua BPD, Gabriel Ato serta salah satu anggota BPD (Hilarius subani) pada Selasa, 30 Januari 2024 di Marga Siswa.

Pasca menerima pengaduan ini, pihaknya langsung mendampingi para pelapor mendatangi Polres TTU dengan tujuan untuk mempertanyakan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nifutasi.

Pasalnya, menurut pengakuan pelapor mereka sudah mengajukan laporan sejak 27 Maret 2023 Namum hingga saat ini belum ada kejelasan penyelesaian kasus ini.

Pada kesempatan yang sama, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kefamenanu, France Melkianus Angket selaku menyesali kinerja pihak Polres TTU yang menangani laporan ini.

Karena PMKRI menduga dari pihak Polres TTU tidak serius dalam menangani laporan tersebut.

"Padahal sudah berulang kali dari pihak pelapor datangi POLRES TTU untuk namun dari pihak polres TTU Mengabaikan atau mendiamkan kasus ini,"ucap pria yang akrab disapa Aldy ini.

Setelah tiba di Polres TTU, PMKRI Cabang Kefamenanu bersama masyarakat bertemu Kanit Tipikor dan mempertanyakan tindak lanjut kasus laporan yang sudah dari bulan Maret 2023 hingga saat ini belum ditindaklanjuti.

Dalam pertemuan itu, kata Aldy, pihak Polres TTU meminta waktu 3 hari, tepatnya pada hari jumat, 2 Februari mendatang untuk memanggil kepala Desa Nifutasi. Setelah itu mereka akan menginformasikan kembali kepada pihak pelapor.

Baca juga: Atasi Aksi Demontrasi, PMKRI Cabang Kefamenanu dan KapolresTimor Tengah Utara Gelar Dialog

PMKRI Cabang Kefamenanu, ujarnya, berharap pihak kepolisian harus lebih serius untuk mengusut tuntas  kasus ini serta semua kasus yang sudah dilaporkan oleh masyarakat kepada Kepolisian Resort TTU. (*)

Berita Timor Tengah Utara Lainnya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved