Berita Kabupaten Kupang
Polres Kupang Resmi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Nahor Olin Terancam Penjara 15 Tahun
Penetapan tersangka atas perbuatan yang dilakukan ST oleh penyidik Set dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kupang resmi menetapkan Set Taimenas (51) sebagai tersangka pembunuhan warga Bokong Nahor Olin (50).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Senin 29 Januari 2024.
Penetapan tersangka atas perbuatan yang dilakukan ST oleh penyidik Set dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," demikian bunyi pasal 338 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka penyidik juga resmi melakukan penahanan terhadap Set sesuai dengan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/ 04 / I /2024/Reskrim Polres Kupang, ST ditahan selama 20 hari kedepan yang dimulai pada hari ini Minggu 28 Januari 2024.
Penahanan Set sebagai tersangka ini merupakan salah satu upaya Penyidik Satreskirm Polres Kupang setelah melalui tahapan penyelidikan hingga gelar perkara sejak ST ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Kupang pasca membunuh Nahor Olin yang adalah temannya sendiri.
"Kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ungkap Iptu Elpidus.
Sebelumnya diberitakan seorang warga Desa Bokong Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang berinisial ST (51) nekat membunuh temannya NO (50) hingga tewas, Kamis 26 Januari 2024 malam.
Baca juga: Anaknya Dirudapaksa, Orang Tua Korban Lapor ke Polres Kupang
Baca juga: Polres Kupang Lakukan Penyelidikan Kecelakaan Lalu Lintas di Pitay
Kejadian itu terjadu di rumah salah satu warga Bokong Katarina Taimenas Adonis di RT 07/04 Dusun II Desa Bokong Kecamatan Taebenu.
Usai kejadiam pelaku langsung diamankan di ruang tahanan Polres Kupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat untuk dilakukan autopsi usai polisi melakukan olah TKP. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.