Berita Kabupaten Kupang

Polres Kupang Lakukan Penyelidikan Kecelakaan Lalu Lintas di Pitay

Namun dirinya juga tidak menutup kemungkinan adanya proses mediasi antara kedua belah pihak yang terkait tapi itu di luar kewenangan polisi.

tribunnews.com
Ilustrasi kecelakaan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kepolisian Polres Kupang melalui Satuan Lalu Lintas akan melakukan penyeledikan terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil ambulance dan mobil pikap di Desa Pitay, Rabu 24 Januari 2024.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Arina Ekklesia Behhi, Kamis 25 Januari 2024 menjelaskan proses hukum untuk kejadian ini terus berjalan.

Satlantas sudah melakukan olah TKP dan rencananya besok Jumat 26 Januari 2024 pihaknya akan memanggil para saksi untuk diambil keterangannya baik para penumpang ambulance maupun penumpang pikap.

"Sementara kita proses lanjut dalam tahapan penyelidikan," terangnya.

Namun dirinya juga tidak menutup kemungkinan adanya proses mediasi antara kedua belah pihak yang terkait tapi itu di luar kewenangan polisi.

Bila kedua pihak sepakat berdamai maka tentunya ada sejumlah administrasi yang perlu dilengkapi agar proses hukum ini dihentikan.

"Mediasi bukan kewenangan kami, kalau ada penyelesian mediasi nanti kalau korban mau berdamai itu urusan mereka dan jika ada perdamaian mereka ada beberapa administrasi yang perlu mereka penuhi seperti pernyataan pedamaian dan surat agar kasus ini tidak dilanjutkan," terangnya.

Baca juga: BKD Kabupaten Kupang Anulir Empat Calon PPPK yang Lulus Seleksi Karena Cacat Administrasi

Untuk kedua barang bakti saat ini baru mobil ambulance yang dibawa ke Satlantas Polres Kupang dan mobil pikap yang rusak cukup parah sementara siupayakan olah personel satlantas untuk dibawa ke Polres Kupang.

Sebelumnya diberitakan, Dua penumpang diketahui mengalami luka parah usai tabrakan antra mobil ambulans dan mobil pikap di Desa Pitay Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, Rabu 24 Januari 2024 sore.

Diketahui mobil ambulance bernomor Polisi DH 208 WC tersebut dikemudikan Yohanis Taeko merupakan ambulance Puskesmas Pariti.

Mobil tersebut melaju dari arah Pariti menuju Pitay dan bertabrakan dengan mobil pikap bernomor polisi DH 9057 BB yang dikemudikan Yahya Mikael Nawa.

Akibatnya dua penumpang terluka parah akibat insiden tabrakan tersebut dan kedua mobil juga mengalami kerusakan.

Mobil ambulans ringsek di bagian depan kanan di baguan depan sopir sama halnya dengan mobil pikap, dan akibat tabrakan itu mobil pikap sampai terlempar ke sisi kiri jalan.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Arina Ekklesia Behhi, Kamis 25 Januari 2024 membenarkan adanya kejadian tersebut dan menurutnya kejadian diduga akibat kurang hati-hatinya pengemudi ambulance. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved