Berita Nasional

Pemerintah Indonesia Akan Impor 676.000 Sapi Hidup Tahun 2024

Indonesia akan mengimpor 676.000 ekor sapi tahun 2024 serta 320.352 metrik ton daging beku untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, kata seorang pejabat

Editor: Agustinus Sape
REUTERS/DARREN WHITESIDE
Ilustrasi ternak sapi impor. 

Sebelumnya lagi, Dosen Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran Bandung Rochadi Tawaf menyampaikan salah satu hal yang membahayakan dengan masuknya ternak hidup dari negara yang statusnya belum bebas penyakit hewan menular utama adalah berpotensi tetular penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal tersebut disampaikan Rochadi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Ruang Sidang MK, Rabu (27/4/2026).

“Terjadinya epidemi PMK akan mengakibatkan terjadi kerugian sosial ekonomi yang sangat besar,” kata Rochadi selaku ahli yang dihadirkan Pemohon perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Rochadi menjelaskan berdasarkan sensus pertanian oleh Biro Pusat Statistik (BPS) 2013, sebanyak 98 persen ternak sapi dikuasai oleh usaha peternakan rakyat. Usaha tersebut berada di pedesaan sebagai usaha ternak yang bersifat tradisional, terkendala teknologi, skala kecil, dan cenderung digunakan sebagai keperluan adat budaya dan keagamaan.

“Apabila kita melihat penyerapan tenaga kerja di sektor ini, tahun 2015 sebanyak 4,2 juta orang terserap atau sekitar 11?ri total tenaga kerja sektor pertanian. Dengan tingkat pendidikan sangat rendah yaitu 37,4 ?rpendidikan SD,” ungkap Rochadi.

Berdasarkan hal tersebut, tegas Rochadi, kondisi peternakan rakyat Indonesia sangat rentan terhadap berbagai intervensi, khususnya penyakit. Oleh sebab itu, peternakan Indonesia perlu diproteksi. Hal demikian sejalan dengan konsideran Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan butir b, yaitu “bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan …”

“Konsideran ini mengisyaratkan bahwa tiada pilihan lain bagi Pemerintah, selain harus bertindak melakukan pengamanan maksimal atau maximum security terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan peternakan,” urai Rochadi.

(nasdaq.com/cnbcindonesia.com/mkri.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved