Berita Timor Tengah Selatan

Oknum Kepala Sekolah di Timor Tengah Selatan yang Lakukan Aksi Percobaan Bunuh Diri Akan Diperiksa

Dia menerangkan, pada hari Kamis siang, tim dari dinas pergi ke rumah yang bersangkutan, tetapi JB tidak berada di rumah.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Musa Benu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Pasca kondisi JB oknum kepala sekolah di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang melakukan aksi percobaan bunuh diri mulai membaik nanti, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS akan tetap memanggil dan memintai pertanggungjawaban terkait pengaduan yang disampaikan oleh guru-guru di sekolahnya.

Sebelumnya guru-guru dari sekolah yang dipimpin JB beramai-ramai datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten TTS mengadukan kepala sekolah tersebut (JB) bahwa SP2B BOS belum bisa diproses karena JB sendiri yang mengelola semua dana itu.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Musa Benu, Minggu, 28 Januari 2024.

"Kita akan tetap meminta yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan dana tahap satu yang beliau pegang. Menurut informasi yang kita dapat, dana tahap satu sebesar Rp. 60 juta lebih dipegang oleh yang bersangkutan. JB juga baru sempat bayar honor dan belanja ATK," ungkapnya. 

Sisa anggaran tersebut kata Musa, harus dikembalikan JB ke kas daerah.

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah di Timor Tengah Selatan Coba Bunuh Diri, Diduga Stres Belum Selesaikan SP2B BOS

"Apabila sisa dana masih ada, yang bersangkutan harus menyetor kembali ke kas daerah baru bisa dianggarkan lagi di tahun 2024 untuk digunakan. Sedangkan untuk belanja yang sudah dilakukan di tahun 2023, itu harus dibuatkan pertanggungjawabannya," ucap Musa.

Klarifikasi akan dilakukan kata Musa saat yang bersangkutan sudah pulih. 

"Kita tunggu sampai yamg bersangkutan pulih untuk kita lakukan klarifikasi terkait hal tersebut. Kami di dinas juga diberi batas waktu untuk menyampaikan pertanggungjawaban dari dinas paling lambat tanggal 31 Januari 2024. Kami dari dinas belum melakukan laporan pertanggungjawaban kalau dari sekolah-sekolah belum menyelesaikan pertanggungjawaban mereka. Alasan tersebut yang membuat kami menugaskan tim dari dinas untuk menjemput para kepala sekolah yang belum beres pertanggungjawabannya untuk datang ke dinas," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Diduga stres karena belum menyelesaikan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BOS (SP2B BOS) oknum kepala sekolah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (JB), melakukan percobaan bunuh diri dengan mengkonsumsi obat pembasmi rumput jenis Noxone. 

Aksi nekat tersebut dilakukan JB pada Jumat 26 Januari 2024 di rumahnya di Kota Soe. 

Atas insiden tersebut, JB dilarikan ke IGD RSUD SoE oleh kerabatnya untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca juga: Pengrusakan APK Milik Caleg Alexander Tamonob, Bawaslu TTS Lakukan Klarifikasi 8 Saksi

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Musa Benu saat dikonfirmasi Pos Kupang, Minggu, 28 Januari 2024.

"Kami baru dapat informasi terkait yang bersangkutan pada hari Jumat sore sekitar pukul 15.00 Wita. Yang bersangkutan melakukan aksi percobaan bunuh diri dan dilarikan ke IGD RSUD Soe," ungkap Musa.

Dia mejelaskan terhitung sejak 25 Januari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten TTS membuat kebijakan untuk menjemput semua kepala sekolah yang belum menyelesaikan SP2B BOS.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved