Penemuan Kepala Bayi Tanpa Tubuh

Terduga Pelaku Akui Balita yang Dibunuh Diduga Hasil dari Hubungan Terlarang

Menurut penjelasan Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama  bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yakni LK

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
Pose Tim Identifikasi Polres TTU dan anggota Polsek Miomaffo Timur saat melakukan identifikasi di TKP, Jumat 26 Januari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kerja cepat yang dilakukan jajaran kepolisian yang melibatkan tim Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Polsek Miomaffo Timur berhasil mengungkap terduga pelaku yang menghabisi nyawa balita (bayi dibawa lima tahun) di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa terduga pelaku adalah LK (20) yang merupakan ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Tes, RT/RW : 006/002, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.

Menurut penjelasan Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama  bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yakni LK (20).

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kata IPDA Aris, Ia tega menghabisi nyawa bayinya karena bayi tak bersalah itu dilahirkan diduga dari hasil hubungan terlarangnya dengan pria lain berinisial MS.

Pasalnya, saat ini, suami dari terduga pelaku sedang bekerja di Pulau Flores. Sedangkan terduga pelaku sedang bersama anak pertamanya tinggal bersama kedua orang tua.

IPDA Aris menjelaskan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, pada Hari Selasa, 21 Januari 2024 sekira pukul 21.10 Wita, terduga pelaku LK mengaku merasa sakit pada bagian perut.

Oleh karena itu, yang bersangkutan masuk ke dalam kamar untuk melakukan persalinan.

Pada saat itu melahirkan bayinya, tidak ada yang membantu terduga melahirkan bayinya.

Baca juga: Terungkap Fakta Baru dari Penemuan Kepala Bayi Tanpa Tubuh di Desa Nimasi TTU

Baca juga: BREAKING NEWS : Penemuan Kepala Bayi Tanpa Tubuh Gegerkan Warga Desa Nimasi TTU

Ketika melahirkan yang bersangkutan dalam posisi berjongkok dan menarik bayi ini.

Setelah itu, terduga pelaku mengambil pisau kater yang sudah disiapkan untuk memotong ari-ari (plasenta) dan tali pusar bayi.

Namun, pisau itu tidak sempat digunakan karena saat bayi keluar sudah diikuti dengan ari-ari dan tali pusar.

IPDA Aris melanjutkan, agar hal ini tidak di ketahui oleh orang tua maka, terduga pelaku tega menyumbat mulut bayi tersebut menggunakan tangan.

Selepas itu terduga menyumbat mulut bayi menggunakan kantong plastik warna hitam.

Setelah itu, yang bersangkutan memasukan bayi ke dalam kantong plastik, dan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai.

Pada hari Rabu, 22 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wita, LK membawa bayi yang sudah dimasukan ke kantong plastik berwarna hitam untuk di buang ke hutan yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumahnya. 

Saat dibuang ke dalam hutan, keadaan bayi tersebut tidak bernyawa lagi atau telah meninggal dunia. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved