CPNS 2024

Dibuka 3 Periode, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Kuota, Formasi hingga Syarat Pendaftaran

Dibuka 3 Periode, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Kuota, Formasi hingga Syarat Pendaftaran

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kemenkumham
POS-KUPANG.COM/ Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 - Dibuka 3 Kali, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Kuota, Formasi hingga Syarat Pendaftaran. 

Berikut Dokumen Pendaftaran CPNS serta ukuran filenya, dikutip dari laman SSCASN:

Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Adapun syarat atau ketentuan umum untuk mendaftar CPNS yakni:

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

Baca juga: Info Lengkap Lowongan Kerja PTT PKN STAN 2024: Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Cara Daftar

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved