Breaking News

NTT Memilih

BREAKING NEWS: Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Fransiskus Pole dari Komisioner Bawaslu Lembata

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat, 26 Januari 2024. 

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ANTARA
Sidang DKPP di Jakarta, Jumat (26/1/2024) dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis didampingi Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Fransiskus Xaverius Pole selaku Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat, 26 Januari 2024. 

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fransiskus Xaverius Pole selaku anggota Bawaslu Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini bacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dilansir dari keterangan tertulis Humas DKPP yang diterima POS-KUPANG.COM

Fransiskus terbukti pernah menjadi pengurus DPAC PDI Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur masa bakti 2019-2024. Dalam kurun waktu 2020-2022, dia diketahui beberapa kali mengikuti kegiatan partai, lengkap dengan memakai atribut partai.

“Dalil Teradu yang menyatakan tidak mengetahui kegiatan yang dihadiri adalah kegiatan partai tidak meyakinkan majelis,” tambah Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Fransiskus terbukti melanggar Pasal 117 Ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Serta melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan d, Pasal 7 Ayat 3, dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Polres Lembata Tangkap Dua Pembawa Paket Ganja dan Sabu, Terancam 4 Tahun Penjara

DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Iman Cahyadi, Muamar Kadafi, Ahmad Gojali, Adam Fahmi, dan Yusnita Yamus (ketua dan anggota Bawslu Kabupaten Kepulauan Seribu) dalam perkara nomor 133-PKE-DKPP/XI/2023.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 13 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (5), Peringatan Keras (5), dan Pemberhentian Tetap (1).

Sementara itu, dua Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis didampingi Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved