Berita Lembata
Polres Lembata Tangkap Dua Pembawa Paket Ganja dan Sabu, Terancam 4 Tahun Penjara
Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Kasus narkoba perdana di tahun 2024 ini masih dalam penyidikan
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Riko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lembata menangkap dua pembawa narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Kasus narkoba perdana di tahun 2024 ini masih dalam penyidikan dan kedua pelaku sudah ditahan.
Tersangka berinisial IW yang membawa 2,81 gram ganja ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Waikilok, Kota Lewoleba, pada 15 Januari 2024.
Lima hari kemudian atau tepatnya pada 20 Januari 2024, pelaku SS yang membawa sabu-sabu ditangkap di depan kantor jasa pengiriman barang di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba.
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Lembata AKP Daeng Jumadi menerangkan, IW ditangkap di tempat hiburan malam saat dia dan timnya melakukan operasi rutin di sana.
"Ada tiga paket (ganja) yang ditemukan dalam dua bungkus rokok, di saat itulah kami bawa dia ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Daeng Jumadi saat memberikan keterangan pers di Kantor Polres Lembata, Kamis, 25 Januari 2024.
Sementara itu, Daeng menandaskan, pelaku SS yang membawa paket sabu sabu sebanyak 0,12 gram ditangkap usai mengambil paket kiriman di salah satu agen jasa pengiriman barang. Paket berisi sepasang sepatu anak-anak tersebut dikirim dari Jakarta.
Baca juga: KPPS Desa Amakaka - Lembata Dilantik, Siap Sukseskan Pemilu
"Saat menerima paket tersebut anggota lakukan pengamanan. Di tempat itu juga, disaksikan khalayak ramai kita lakukan pemeriksaan paket. Satu paket sepatu anak-anak. Petugas lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang tersebut dan terdapat satu paket sabu-sabu," katanya.
Kedua pelaku dijerat pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Karang Taruna Gandeng Pemdes Laranwutun - Lembata Gelar Festival Budaya |
![]() |
---|
Konsolnas Refleksi Peran Perempuan Pengawas Pemilu, Wujudkan Dengan Inklusif dan Demokratis |
![]() |
---|
KPU Lembata Raih Penghargaan Terbaik Nasional Pengelolaan Pendaftaran dan Pencalonan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sjamsul Hadi Dinilai Mampu Menggerakkan Program Kesadaran Berbudaya Lokal di NTT |
![]() |
---|
Petani Salak di Desa Meluwiting, Kembali Tanam 2000 Anakan Salak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.