Berita Belu
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat di Belu, Pengadilan Agama Atambua Teken MOU dengan Instansi Terkait
Menurut Wakil Bupati, hal ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang aman dan nyaman, sebagai manifestasi dari budaya kerja
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pengadilan Agama Atambua melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) dengan berbagai instansi yang berada di Kabupaten Belu, dengan tujuan meningkatkan kinerja layanan kepada masyarakat.
Acara penandatanganan ini digelar di aula Pengadilan Agama Atambua. Kamis, 25 Januari 2024.
Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa peningkatan kinerja Pengadilan Agama Atambua merupakan upaya bersama pemerintah dan lembaga terkait.
Menurut Wakil Bupati, hal ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang aman dan nyaman, sebagai manifestasi dari budaya kerja dan budaya organisasi yang baik.
"Pemerintah telah melakukan upaya dalam e-kinerja untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Dalam kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga vertikal dan non-vertikal, dunia perbankan, serta seluruh stakeholder di Kabupaten Belu, kita yakin kolaborasi yang baik akan membawa dampak positif dalam mewujudkan pelayanan yang prima," ungkap Wabup Alo.
Selain itu, Wakil Bupati Belu juga mengatakan pentingnya komunikasi, koordinasi, solidaritas, dan sinkronisasi di berbagai lapisan pemerintahan dan lembaga terkait.
"Saya percaya bahwa kolaborasi yang baik akan menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam berniagaan, mendukung masyarakat Kabupaten Belu untuk berkembang menjadi yang lebih baik, sehat, berkarakter, dan kompetitif," tutur mantan Kaban Kesbangpol Kabupaten Belu ini.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Atambua, Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H.,menyampaikan bahwa pentingnya kolaborasi antara pengadilan dan instansi terkait, mengingat posisi Pengadilan Agama Atambua yang berada di tapal batas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, sebagai lembaga publik, Pengadilan Agama memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah perbatasan.
"Regulasi dari Mahkamah Agung mewajibkan pengadilan di seluruh Indonesia, terutama di wilayah perbatasan, untuk berkolaborasi dengan instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk melayani masyarakat dengan lebih baik, memastikan pelayanan prima, dan memberikan kepastian hukum," ujar Jamaludin Muhamad.
Jamaludin menjelaskan, sebagai contoh dalam penanganan perkara di pengadilan, terutama kasus-kasus yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan ASN lain dibutuhkan koordinasi yang baik antara lembaga hukum dan instansi terkait.
Baca juga: Bupati Belu Sebut Komitmen Bersama dan Tindakan Konkret di Lapangan Harus Dilakukan
"Proses yang panjang, seperti izin langsung dari atasan untuk teknis Polri, menjadi salah satu tantangan yang perlu diatasi melalui kolaborasi yang efektif," ungkapnya.
Selain itu, peranan intansi terkait juga sangat penting, terutama dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan pengesahan nikah, nikah siri, perlindungan anak, dan perubahan identitas, dengan harapan penanganan perkara dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap, dengan adanya kerjasama ini, pengadilan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kolaborasi antara instansi ini merupakan langkah positif untuk menciptakan lingkungan hukum yang adil, berkualitas, dan memberikan kepercayaan bagi masyarakat," tambah Jamaludin.
Satgas Pamtas RI-RDTL dan Karang Taruna Nanaenoe Belu Tanam Pohon di Wilayah Rawan Longsor |
![]() |
---|
Jelang Tahun Baru 2025, Disparbud Belu Baksos di Wisata Religi Patung Bunda Maria Segala Bangsa |
![]() |
---|
Jelang Tahun Baru 2025, Pasar Tradisional Atambua Ramai Dikunjungi Warga Meski Harga Sembako Naik |
![]() |
---|
Ketua IPSI Belu Bangga Antonius Tuke Harumkan IPSI dan Perisai Diri Belu di Kanca Internasional |
![]() |
---|
Antonius Tuke Eduk Pesilat Asal Wedomu Belu NTT Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.