Pilpres 2024

Ini Daftar Pejabat Negara yang Tidak Boleh Jadi Tim atau Juru Kampanye pada Pemilu

Sesuai Undang-Undang Pemilu, ada para pejabat negara yang dibolehkan untuk kampanye, ada juga yang dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TIDAK BOLEH – Para pejabat negara yang dilarang terlibat dalam politik praktis termasuk jadi tim atau juru kampanye, adalah pejabat yang berurusan dengan hukum. 

Selain harus cuti di luar tanggungan negara, mereka juga dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara. Ketentuan lebih jauh soal larangan memakai fasilitas negara untuk kampanye pejabat negara diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu.

UU Pemilu lewat Pasal 282 dan 283 juga mengatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Di sisi lain, pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Presiden Jokowi baru saja menegaskan seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilu, termasuk memihak kepada calon tertentu. Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang non politik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi. "Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu 24 Januari 2024.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya lagi.

Mantan Wali Kota Solo itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik Oleh karena itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Nyatakan Pejabat Boleh Kampanye, Jazilul Fawaid Jawab: Itu Bentuk Kepanikan

Baca juga: Bivitri Susanti Kuliti Presiden Jokowi: Memang Tak Mudah Biarkan Anak Bertarung Sendirian

Baca juga: Sri Sultan HB X Beri Nasihat Menyentuh ke Anies Baswedan: Jadi Pemimpin itu Merangkul

Saat ditanya lebih lanjut soal bagaimana memastikan agar presiden tidak terlibat dalam konflik kepentingan ketika berkampanye dalam pemilu, Jokowi mengatakan, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara.

Sementara itu, saat ditanya apakah dirinya memihak atau tidak dalam pemilu kali ini, Jokowi justru kembali bertanya kepada wartawan. "Itu yang mau saya tanya, memihak enggak?" katanya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Como di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved