Pilpres 2024

Ini Daftar Pejabat Negara yang Tidak Boleh Jadi Tim atau Juru Kampanye pada Pemilu

Sesuai Undang-Undang Pemilu, ada para pejabat negara yang dibolehkan untuk kampanye, ada juga yang dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TIDAK BOLEH – Para pejabat negara yang dilarang terlibat dalam politik praktis termasuk jadi tim atau juru kampanye, adalah pejabat yang berurusan dengan hukum. 

POS-KUPANG.COM – Sesuai Undang-Undang Pemilu, ada para pejabat negara yang dibolehkan untuk kampanye, ada juga yang dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, termasuk jadi tim kampanye atau juru kampanye dalam pemilihan umum.

Ada pun  para pejabat yang dilarang terlibat dalam politik praktis berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebagai berikut.

Larangan kepada para pejabat negara tersebut, termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar para pejabat tersebut, tidak disebutkan larangan kepada presiden, menteri, maupun kepala daerah.

Pejabat-pejabat negara yang dilarang terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye itu antara lain: Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Selain itu, hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi Gubernur Bank Indonesia.

Berikutnya; direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; aparatur sipil negara (ASN); anggota TNI dan Polri kepala desa; perangkat desa; anggota badan permusyawaratan desa.

Dalam undang undang itu disebutkan juga sanksi pejabat negara pada huruf a sampai d yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Sementara itu, pejabat negara pada huruf f sampai j diancam pidana maksimum satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.

Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa tidak mengatur ketentuan maupun sanksi untuk kepala daerah yang terlibat kampanye pemilu.

Namun demikian, UU Pemilu mengatur bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye dan itu termuat di Pasal 299 UU Pemilu.

Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye". Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.

Pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika sebagai capres-cawapres dan selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun demikian, Pasal 281 UU Pemilu memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye, termasuk para menteri dan kepala negara.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved