Berita Timor Tengah Utara
JPU Tuntut Mantan Bendahara dan Penyedia Sapi Bibit Desa Letneo Kurungan Penjara Berbeda
membayar Denda sebesar Rp.50.000.000 dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menuntut Mantan Bendahara Letneo, Yeron Salesius Eno dan Penyedia Ternak Sapi Bibit Desa Letneo Tahun 2020 Siprianus Kono dengan kurungan penjara berbeda dalam Sidang Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Letneo.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang Tuntutan JPU Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Letneo di Pengadilan Tipikor Kupang, pada, Selasa, 23 Januari 2024, JPU menghukum terdakwa Yeron Salesius Eno dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Siprianus Kono dituntut dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dikurangi masa para terdakwa ditahan.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, S. Hendrik Tiip S. H kepada POS-KUPANG.COM.
Menurutnya, JPU menghukum para terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp.50.000.000 dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Uskup Atambua dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara Pimpin Kegiatan Tanam Pohon di Bijaelsunan
Selain itu, JPU juga menghukum Terdakwa Yeron Salesius Eno membayar uang pengganti sebesar Rp.655.167.294,75.
Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka, harta benda terpidana dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan.
Sementara Terdakwa Siprianus Kono dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.51.200.000.
Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka, harta benda milik terpidana dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi Uang Pengganti tersebut negara Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dikatakan Hendrik, JPU menyatakan barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada dari mana disita, barang bukti bernilai ekonomi berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Para terdakwa juga dihukum untuk membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp.5.000.
"JPU menyatakan uang tunai Rp.1.000.000 dari Rikardus Tety dan Rp.1.500.000 dari Baltazar Taone dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pembacaan tuntutan tersebut JPU menyatakan Terdakwa Yeron Salesius Eno dan Terdakwa Siprianus Kono tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum dan membebaskan para terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa Yeron Salesius Eno dan Siprianus Kono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Hendrik menjelaskan, sidang ditunda pada Selasa 30 Januari 2024 dengan agenda penyampaian Materi pembelaan atas Tuntutan Penuntut Umum. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.