Berita Timor Tengah Utara
Ini Penjelasan KPU Timor Tengah Utara Perihal Penetapan Lima Zona Kampanye Metode Rapat Umum
partai politik berkesempatan melaksanakan kampanye dengan metode rapat umum sebanyak 5 kali maka, sesuai dengan 5 zona di 5 dapil itu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum atau KPU Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki mengatakan, KPU Timor Tengah Utara bersama pimpinan parpol dan stakeholder telah menggelar pelaksanaan rapat penetapan zona kampanye di Timor Tengah Utara.
Dalam rapat yang dilaksanakan pada, Jumat, 19 Januari 2024 di Aula Kantor KPU Timor Tengah Utara tersebut telah disepakati penetapan 5 zona kampanye dengan metode rapat umum dalam Pemilihan Umum 2024 di Timor Tengah Utara.
Menurutnya, agenda rapat tersebut adalah penetapan zona dan jadwal kampanye rapat umum. Penetapan 5 zona kampanye rapat umum ini maka, peserta pemilu bisa melaksanakan kampanye dengan metode rapat umum.
Kampanye metode rapat umum ini dimulai sejak 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Sementara 5 zona kampanye tersebut disesuaikan dengan jumlah 5 daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca juga: Komisi Pemilihan Umum Timor Tengah Utara Rekrut 5.418 KPPS
"Zona I itu di wilayah dapil 1, zona II di wilayah dapil 2, zona III wilayah di dapil 3, zona IV di wilayah dapil 4 dan zona V di wilayah dapil 5,"ucapnya.
Apabila setiap partai politik berkesempatan melaksanakan kampanye dengan metode rapat umum sebanyak 5 kali maka, sesuai dengan 5 zona di 5 dapil itu.
KPU Timor Tengah Utara bersama parpol dan stakeholder terkait telah menetapkan keputusan tersebut berdasarkan musyawarah sehingga setiap parpol memperoleh kesempatan yang sama untuk berkampanye dengan metode Rapat Umum.
Sementara untuk pasangan Capres-Cawapres, kata Lukas, pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum akan dilaksanakan sebanyak 10 kali.
Sementara untuk calon di luar Capres-cawapres, setiap parpol akan melaksanakan metode rapat umum melalui pada 5 zona tersebut. Masing-masing parpol memperoleh kesempatan 1 kali di setiap zona. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.