CPNS 2024

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Maret atau Mei? Simak Penjelasan BKN

informasi Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 simpang siur, ada yang sebut Maret, ada juga Mei, benar mana? Simak Penjelasan BKN.

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
POS-KUPANG.COM/ Seleksi CPNS 2021 - Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Maret atau Mei? Simak Penjelasan BKN 

POS-KUPANG.COM - Informasi tentang Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 hingga kini simpang siur.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) sebelumnya menyebut Rekrutmen CPNS 2024 dimulai bulan Mei.

Namun Informasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) , Pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka Maret 2024. 

Pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi CPNS dan PPPK 2024.

Informasi itu disampaikan Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto belum lama ini. 

Haryomo Dwi Putranto mengatakan, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 tahap pertama akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Maret 2024. 

Baca juga: Honorer dan Fresh Graduate Ingat,Jangan Salah Kamar Saat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Kepastian tentang Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 tunggu Pengumuman Resmi dari BKN. 

Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS 2024:

- Pengumuman dan Seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I: minggu ketiga bulan Maret 2024.

- Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan PPPK periode II dilaksanakan bulan Juni 2024.

- Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK periode III akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.

Selain itu, Plt. Kepala BKN menambahkan, pada pelaksanaan seleksi CASN 2023, ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sebagai bahan evaluasi.

Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi, baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.

Baca juga: CATAT! Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Periode Pertama, Kedua dan Ketiga, Cek Syarat 

Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian.

Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50 persen, nilai SKTT ≤50 % (norma umum) dan nilai CAT 70 % + nilai SKTT 30 % (guru).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved