NTT Memilih
Bawaslu Kota Kupang Nilai Sosialisasi Stunting Generasi Penerus NTT Langgar Aturan
Narasi yang dimaksud berkaitan dengan tulisan "Prabowo - Gibran" yang ada di baliho termasuk baju yang dikenakan penyelenggara.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Kupang menilai sosialisasi stunting, wirausaha dan pengolahan sembako, yang diselenggarakan Generasi Penerus NTT di Kelurahan Kampung Solor Kecamatan Kota Lama, melanggar aturan.
Dalam agenda, Sabtu (20/1/2024), sempat terjadi debat antar penanggungjawab dan petugas Bawaslu.
Ketua Panwascam Kecamatan Kota Lama, Yuni Ratu menyebut harusnya penyelenggaraan kegiatan itu tidak memuat narasi kampanye.
Narasi yang dimaksud berkaitan dengan tulisan "Prabowo - Gibran" yang ada di baliho termasuk baju yang dikenakan penyelenggara.
Tulisan itu, menurut Bawaslu ada unsur kampanye. Apalagi, kegiatan itu belum mengantongi izin dari kepolisian berupa STTP.
Baca juga: Kota Lama dan Kota Raja Gabung Dapil, Pengamat Sebut Perlu Kreatif Bangun Struktur Politik
"Pencegahan kami itu hanya meminta kepada dia (penyelenggara) untuk tidak menggunakan atribut. Karena kalau dia menggunakan atribut itu dia sudah berkampanye," kata Yuni.
Dalam masa kampanye, izin berupa STTP harus ada. Sehingga dikategorikan sebagai kampanye. Bila tidak ada, maka itu dianggap melanggar. Yuni dan petugas pengawas lainnya menilai, kegiatan itu diduga kuat melanggar karena mengenakan atribut Paslon.
Bila tidak mengantongi STTP, kegiatan itu boleh dilaksanakan dengan tidak ada atribut kampanye maupun tidak mengungkapkan jati diri caleg ataupun Paslon capres-cawapres.
Panwascam Kota Lama, kata dia, akan membuat laporan tertulis secara resmi ke Bawaslu Kota Kupang. Dia menyebut STTP diterbitkan oleh pihak kepolisian berdasarkan titik tempat kegiatan.
Sokan Teibang, penyelenggara kegiatan mengaku kegiatan yang dia selenggarakan bertajuk Bantu Negeri itu tidak ada muatan politis.
"Tidak ada unsur kampanye apapun yang saya penuhi dalam kegiatan ini. Kalaupun ada tulisan Prabowo - Gibran, tidak ada embel-embel politik lain yang melekat," kata Sokan Teibang, koordinator Generasi Penerus NTT.
Sokan Teibang mengungkit lagi ketika sebelum masa kampanye. Bawaslu waktu itu, sempat melarang caleg untuk memasang alat peraga kampanye, tidak boleh menyertakan unsur kampanye seperti nomor urut.
Saran Bawaslu, kata Sokan Teibang, caleg boleh menyertakan nama dan foto. Sehingga kejadian yang dia alami kali ini, tidak ada kaitannya dengan politik.
"Sehingga harus ada pembuktian secara ril bahwa yang saya tampilkan hari ini terpenuhi. Bagi saya tidak ada unsur politik yang saya penuhi," ujarnya. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.