Pemilu 2024
Pemilu 2024, KPU Kota Kupang Gabungkan Kecamatan Kota Raja dan Kota Lama Jadi Satu Dapil
Salinan keputusan itu ditandatangani ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada tanggal 6 Februari 2023.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memutuskan menggabung Kecamatan Kota Raja dan Kota Lama menjadi satu daerah pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Keputusan itu tertuang dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.
Salinan keputusan itu ditandatangani ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada tanggal 6 Februari 2023.
Baca juga: Dua Kelurahan di Kota Kupang Terdampak Longsor
Draft yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Selasa 7 Februari 2023 menyebutkan Kota Kupang mendapat alokasi 40 kursi DPRD dengan pembagian pada lima dapil.
Adapun dapil yang ditetapkan, dapil satu yakni Kelapa Lima dengan alokasi 7 kursi, dapil dua yakni Oebobo dengan alokasi 9 kursi, dapil tiga yakni Maulafa mendapat 9 kursi, dapil empat yakni Alak dengan jatah 7 kursi dan Dapil lima Kota Lama dan Kota Raja dengan alokasi 8 kursi.
Sebelumnya KPU Kota Kupang telah melakukan uji publik dua kali pada bulan Desember 2022 lalu. Uji publik itu terkait dengan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD untuk pemilu 204. Rancangan dapil yang kemudian ditawarkan ke KPU RI.
Baca juga: Paguyuban Sepakat Bantu Pemkot Tata Taman Kota Kupang
KPU Kota Kupang menawarkan dua rancangan pembagian dapil. Rancangan dapil yang dimaksud yakni Kelapa Lima tetap bergabung dengan Kota Lama atau Dapil Kelapa Lima berdiri sendiri dan Dapil Kota Lama digabungkan dengan Kota Raja.
"Rancangan yang pertama, yaitu Dapil yang dipakai sama seperti tahun 2019 lalu atau rancangan kedua yang terjadi pergeseran Kecamatan Kota Lama bergabung dengan Kota Raja menjadi Dapil baru," kata Ketua KPU Kota Kupang, Decky Ballo waktu itu.
Dengan penataan dapil ini, menurut dia, akan ada perbedaan pada alokasi kursi tiap dapil. Decky mencotohkan, dapil Kota Raja, jika tidak gabung maka hanya memiliki kuota lima kursi DPRD.
Kalau saja ada penggabungan dapil, sebut dia, dapil Kota Lama dan Kota Raja menjadi 8 kursi, Kepala Lima 7 Kursi, Maulafa 9 kursi, Oebobo 9 kursi, Alak 7 kursi.
Ia menegaskan, dua rancangan ini masih akan dilaporkan secara berjenjang sampai ke KPU RI bersamaan dengan hasil uji publik yang dilakukan oleh KPU Kota Kupang.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Sebut Warga Minim Datang Sampaikan Pengaduan
"Jadi kasih ada dua rancangan, bisa saja tetap gunakan rancangan pertama yang sama seperti Tahun 2019 atau rancangan ke dua Kota Lama digabung dengan Kota Raja dan Kelapa Lima berdiri sendiri," kata dia lagi.
Menurutnya, uji publik bertujuan untuk memperoleh saran dan masukan dari peserta pemilu.
Komisioner KPU Kota Kupang, Novita Hayer juga menegaskan hal yang sama. Ia menyebut pihaknya hanya memiliki tugas melakukan perancangan, dan dilaporkan ke KPU RI untuk diputuskan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.