Opini

Urgensi Adopsi Sistem Informasi Desa

Salah satu target dalam SDGs adalah membangun institusi-institusi yang akuntabel dan transparan di semua level.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS/ANASTASIA JOICE
Ilustrasi desa. 

Oleh :Dony M Sihotang
Dosen Program Studi Ilmu Komputer FST Undana, Mahasiswa Doktor Ilmu Komputer Fasilkom UI

POS-KUPANG.COM - Baik negara maju maupun negara berkembang sedang menjalankan berbagai strategi untuk mencapai target dari Sustainable Development Goals (SDGs).

SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, yang berisikan 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.

Salah satu target dalam SDGs adalah membangun institusi-institusi yang akuntabel dan transparan di semua level.

Agenda tahun 2030 dari SDGs juga menyajikan konsep tata kelola berbasis data (data-driven governance) dan menyoroti tantangan dalam menyediakan tinggi, tepat waktu, dan dapat diandalkan.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan dan target SDGs. TIK memberikan banyak manfaat baik pada sektor bisnis, industri, dan juga pemerintahan.

Salah satu perwujudan dari implementasi TIK dalam sektor pemerintahan adalah elektronik government atau e-government yang bertujuan untuk membuat institusi publik lebih transparan dan akuntabel.

E-government adalah transformasi digital lembaga pemerintah, di mana sebagian besar transaksi administratif dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan kinerja pemerintah, meningkatkan koordinasi, dan memberikan penyampaian layanan yang lebih cepat kepada warga negara.

Reformasi sektor publik dan transformasinya menjadi sektor publik digital merupakan keniscayaan yang diperlukan guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi, meningkatkan komunikasi dan akses informasi pemangku kepentingan.

Adopsi dan implementasi e-government diharapkan tidak saja terjadi pada level pemerintahan pusat dan daerah, namun hingga level pemerintahan desa.

Ini dapat dilihat dari diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 86 yang memberi kewenangan pada pemerintah daerah kabupaten untuk membangun Sistem Informasi Desa (SID).

SID merupakan sebuah platform generik dengan berbagai bentuk atau nama, seperti SAID, SIDEKA, ataupun SIDEKEM.

Apapun bentuk SID, pengembangan SID haruslah mampu menyediakan informasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, kondisi sarana dan prasarana dasar, kemiskinan dan kerentanan penyakit, pembangunan, aset desa, organisasi kemasyarakatan, kegiatan ekonomi masyarakat, serta informasi kawasan perdesaan.

Melihat ragam kebutuhan informasi itu, maka SID dapat dianalogikan sebagai sebuah mobil pick-up yang dapat memuat beragam hasil bumi (disebut data), dan siap untuk disajikan dalam beragam makanan (disebut informasi) untuk kebutuhan sebuah keluarga (disebut pemerintahan desa).

Dengan demikian, SID yang dimaksudkan adalah sistem informasi (SI) yang dapat menjangkau banyak kebutuhan-kebutuhan desa, tidak hanya berfokus pada satu kebutuhan saja.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved