Berita NTT
Serah Terima Aset Kemenkumham NTT, Eks Rutan Bajawa Jadi Pos Imigrasi Untuk Dekatkan Pelayanan
Adapun penandatanganan berita acara serah terima aset itu disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dan jajaran
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bajawa ( Karutan Bajawa ), Prianggoro Agung Wibowo melakukan penyerahan aset kepada pihak Imigrasi Labuan Bajo.
Penyerahan aset berupa tanah dan bangunan eks Rutan Bajawa Kabupaten Ngada yang berlangsung di Kanwil Kemenkumham NTT pada Kamis (18/1/2024) itu ditandai dengan penyerahan sertifikat asli dan penandatanganan berita acara serah terima oleh para pihak.
Adapun penandatanganan berita acara serah terima aset itu disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Kadiv Administrasi Kemenkumham NTT, Rakhamat Renaldy serta Kadiv Imigrasi Kemenkumham NTT, Ibnu Ismoyo.
Baca juga: Teken PKS dengan Pemda, Rutan Bajawa Dukung Penuh Pelayanan Publik Terpadu dan Terintegrasi di Ngada
Karutan Bajawa, Prianggoro Agung Wibowo mengatakan, bangunan eks Rutan Bajawa atau Rutan Lama yang terletak di Kelurahan Kisanata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada rencananya akan menjadi Pos Imigrasi.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan meminimalisir pekerja migran Indonesia non prosedural.
"Dengan adanya pos imigrasi nantinya akan memudahkan masyarakat untuk pembuatan paspor. Selain itu akan lebih mudah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Bajawa Kabupaten Ngada," terang Prianggoro Agung Wibowo kepada POS-KUPANG.COM.
Kerjasama Pemda
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah menjalin kerjsama dengan Pemerintah Kabupaten Ngada dalam rangka penyelenggaraan pelayanan penerbitan paspor pada mal pelayanan publik (MPP) di Kabupaten Ngada.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Domika Jone mengatakan, dengan adanya layanan penerbitan paspor di MPP Kabupaten Ngada maka mempermudah masyarakat yang ingin mengurus paspor dari wilayah itu.
"Sehingga mereka tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh ke Labuan Bajo untuk mengurus paspor," terang Marcianan, Sabtu, (29/7/2023) silam.
Kedua pihak, yakni Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan Pemkab Ngada telan menunjukkan bukti komitmen untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Ngada.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo yang menandatangani nota kesepakatan itu berkomitmen untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat. Layanan keimigrasian khususnya penerbitan paspor di Kabupaten Ngada tentunya dapat menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat yang ingin membuat paspor. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.