Berita Ngada
Teken PKS dengan Pemda, Rutan Bajawa Dukung Penuh Pelayanan Publik Terpadu dan Terintegrasi di Ngada
Dukungan itu diberikan dengan ikut serta dalam penyelenggaraan pelayanan rumah tahanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngada.
POS-KUPANG.COM, Bajawa – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bajawa atau Rutan Bajawa mendukung penuh penyelenggaraan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi di Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bentuk nyata dukungan itu dengan ikut serta dalam penyelenggaraan pelayanan rumah tahanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngada. Adapun peresmian MPP Kabupaten Ngada berlangsung di Bajawa pada Sabtu, (6/1/2024).
Dalam acara peresmian MPP Kabupaten Ngada tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam MPP Kabupaten Ngada antara Bupati Ngada Andreas Paru atas nama Pemda selaku pihak pertama dan pihak kedua Prianggoro Agung Wibowo selaku Kepala Rutan Bajawa.
Baca juga: Verifikasi Hasil Survei IPK-IKM, Marciana Minta Rutan Bajawa Aktifkan Duta Pelayanan
Kepala Rutan Bajawa, Prianggoro Agung Wibowo menjelaskan, MPP Kabupaten Ngada merupakan tempat berlangsungnya kegiatan (aktifitas) penyelenggaraan pelayanan publik dalam pelayanan administrasi yang menjadi perluasan fungsi pelayanan terpadu di Kabupaten Ngada.
Adapun dalam kerjasama tersebut, Pemda Ngada menyiapkan prasarana untuk pelayanan seperti gedung pelayanan, ruang pengaduan, gerai baca, ruang laktasi, area bermain anak, area parkir, toilet umum, jalur difabel, CCTV dan internet.
Sementara itu, pihak Rutan Bajawa menyiapkan kesisteman untuk mendukung sarana dan prasarana pelayanan, juga menugaskan pejabat dan pegawai Rutan yang bertugas sebagai pemberi layanan publik.
"Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk membantu terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dalam konsep penyelenggaraan Mall dengan sistem berbasis elektronik," ungkap Prianggoro Agung Wibowo.
Mantan Kabapas Waikabubak ini juga menjelasakan, jenis layanan Rutan Bajawa pada MPP yakni informasi dalam kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baik itu narapidana maupun tahanan, informasi dalam pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB) serta sarana wajib lapor klien pemasyarakatan yang melaksanakan PB dan CB. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kunci Jawaban Soal UTS Pelajaran Ekonomi Kelas 11 SMA/MA Pilhan Ganda Semester Ganjil 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Soal UTS Pelajaran Geografi Kelas 11 SMA/MA Pilhan Ganda Semester Ganjil 2025 |
![]() |
---|
PT Jamkrida NTT Buka Akses Pembiayaan untuk UMKM hingga Kontraktor |
![]() |
---|
Bintang Timur Atambua Libas Persada SBD 4-1, Mario Raden Hattrick dan Kartu Merah Warnai Laga Panas |
![]() |
---|
8 Orang di TTS Meninggal Akibat AIDS Tahun 2025, Karolina Tahun Optimis Optimalkan Zero AIDS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.