NTT Memilih

NTT Memilih, Kampanye di Media Masa Dimulai Pekan Depan, Ini Penjelasan KPU Timor Tengah Utara

tidak ada larangan melalui media massa. Meskipun demikian, peserta pemilu mesti mengikuti jadwal yang ada.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
JUBIR - Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki, saat dikonfirmasi terkait kampanye lewatmedia sosial, Rabu 17 Januari 2024 

Dalam undang-undang tersebut disampaikan, setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 12.000.0000.

Martinus menjelaskan, pada dasarnya tidak ada larangan bagi peserta pemilu untuk berkampanye melalui media massa, hanya saja harus mengikuti jadwal atau tahapan yang telah ditentukan.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU,  jadwal kampanye melalui media massa mulai dilaksanakan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Di luar jadwal yang ditetapkan ini, pelaksanaan kampanye di media massa dianggap melanggar aturan.

Ia mengakui bahwa, tidak ada larangan melalui media massa. Meskipun demikian, peserta pemilu mesti mengikuti jadwal yang ada.

"Nanti kalau sudah sampai waktunya silahkan berkampanye melalui media massa," jelasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved