NTT Memilih
NTT Memilih, Kampanye di Media Masa Dimulai Pekan Depan, Ini Penjelasan KPU Timor Tengah Utara
tidak ada larangan melalui media massa. Meskipun demikian, peserta pemilu mesti mengikuti jadwal yang ada.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Dalam undang-undang tersebut disampaikan, setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 12.000.0000.
Martinus menjelaskan, pada dasarnya tidak ada larangan bagi peserta pemilu untuk berkampanye melalui media massa, hanya saja harus mengikuti jadwal atau tahapan yang telah ditentukan.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU, jadwal kampanye melalui media massa mulai dilaksanakan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Di luar jadwal yang ditetapkan ini, pelaksanaan kampanye di media massa dianggap melanggar aturan.
Ia mengakui bahwa, tidak ada larangan melalui media massa. Meskipun demikian, peserta pemilu mesti mengikuti jadwal yang ada.
"Nanti kalau sudah sampai waktunya silahkan berkampanye melalui media massa," jelasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.