NTT Memilih

NTT Memilih, Kampanye di Media Masa Dimulai Pekan Depan, Ini Penjelasan KPU Timor Tengah Utara

tidak ada larangan melalui media massa. Meskipun demikian, peserta pemilu mesti mengikuti jadwal yang ada.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
JUBIR - Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki, saat dikonfirmasi terkait kampanye lewatmedia sosial, Rabu 17 Januari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum atau KPU Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki mengatakan, pelaksanaan kampanye melalui media massa dalam hal ini media online, media cetak, televisi dan Radio belum dilaksanakan.

Jadwal pelaksanaan kampanye melalui media massa ini baru akan dimulai pada 21 Januari 2024 mendatang.

"Jadi mulai tanggal 21 Januari ini baru dimulai untuk kampanye rapat umum dan iklan melalui media massa," ucap Lukas saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 17 Januari 2024.

Ia menegaskan bahwa, untuk saat ini pelaksanaan kampanye melalui media massa oleh para calon belum diperbolehkan. 

Baca juga: Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali: Seluruh Jajaran TNI AL Agar Netral pada Pemilu 2024

Penyampaian informasi lanjutan mengenai pelaksanaan kampanye melalui media massa ini akan dilakukan pasca rapat bersama partai politik pada pekan ini. Sementara itu, kata Lukas, pelaksanaan kampanye melalui media sosial sudah bisa dilakukan oleh para caleg. 

Informasi mengenai dua metode kampanye yakni rapat umum dan media massa ini telah disampaikan KPU TTU kepada para calon dan partai politik sebelumnya. 

Sebelumnya pada, Sabtu, 13 Januari 2024 lalu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo memastikan akan memberikan teguran keras kepada kepara peserta Pemilu di Kabupaten Timor Tengah Utara yang melanggar aturan kampanye. Teguran keras diberikan apabila para peserta Pemilu berkampanye melalui media cetak, online maupun elektronik.

Pasalnya, kata Martinus, saat ini jadwal pelaksanaan kampanye melalui media cetak, online dan elektronik belum dimulai. Oleh karena itu, par peserta pemilu tidak boleh mencuri start kampanye.

"Para peserta pemilu agar tidak berkampanye melalui media massa baik cetak, online maupun elektronik di luar ketentuan yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Hal ini disampaikan Martinus sebagai respon terhadap sejumlah aduan yang diterima Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Uskup Siprianus Hormat Ajak Umat Pilih Pemimpin yang Tepat

Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara masif memantau semua pemberitaan di media cetak, online maupun elektronik. Langkah tersebut untuk memastikan bahwa peserta pemilu tidak berkampanye melalui media di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Ia kembali menegaskan bahwa, peserta Pemilu belum diperbolehkan melakukan kampanye melalui media cetak, online dan elektronik. Pasalnya, jadwal pelaksanaan kampanye melalui media masa ini belum dimulai

“Kami tentu akan memberi teguran keras kepada caleg yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut,"ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, setiap peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal bisa dipidana sebagaimana tertuang dalam pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved