Berita Nasional

Pengusaha Kecewa Pajak Hiburan Naik, Menparekraf Minta Tunggu Putusan MK

Pengusaha hiburan mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah menaikkan batas bawah dan batas atas untuk tarif Pajak Hiburan.

Editor: Alfons Nedabang
YOUTUBE/CNBC Indonesia
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan aturan mengenai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Karena itulah Sandiaga meminta semua pihak menunggu putusan dari MK terkait uji materi tersebut. "Permohonan tersebut, masih diproses oleh MK dan kami menunggu jadwal sidang. Jadi yang ingin kami sampaikan, mari kita hentikan dulu polemik," ujar Sandiaga.

Selain itu, ia menyampaikan, pemerintah daerah juga masih membuka peluang untuk diskusi dengan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di sektor hiburan. Jangan sampai kebijakan pemerintah justru menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sandiaga juga merespon soal protes yang disampaikan Inul Daratista dan Hotman Paris. Ia membuka ruang diskusi untuk persoalan kenaikan pajak hiburan.

"Saya ngajak Mbak Inul dan Bang Hotman untuk ngopi, ngolah pikiran sehingga kebijakan yang kita gunakan berbasis data bisa justru memperkuat sektor hiburan ini," kata Sandiaga.

Sandiaga menjelaskan, kenaikan di antara 40-75 persen nantinya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Jika ditetapkan 40 persen, lanjut dia, hal tersebut perlu dipastikan tidak ada lagi biaya-biaya tambahan yang membebani pengusaha.

"Kami melihat memang di angka 40 persen ini harus jelas. Bahwa kalau 40 persen ini biaya final, tidak ada lagi biaya-biaya siluman, biaya tambahan yang membebani usaha dari para pelaku jasa hiburan ini," kata Sandiaga.

Baca juga: Inul Daratista Protes Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen,Hotman Paris Sebut Pengusaha Bisa Bangkrut

Pemerintah menetapkan batas bawah (40 persen) dan batas atas (75 persen) untuk tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada 2024. Apa alasan Pemerintah?

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan baru mulai berlaku pada 2024.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lydia Kurniawati menerangkan alasan pemerintah menetapkan batas bawah pajak hiburan atas jasa diskotik hingga spa ialah dikarenakan jasa tersebut tergolong jasa hiburan khusus.

"Jasa diskotek, karaoke, kelab malam, hingga spa, tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga diperlukan perlakuan khusus terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. Untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya," ujar Lydia.

Selain itu, pungutan pajak hiburan untuk jasa diskotek hingga spa sebelumnya juga sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "PBJT ini bukan jenis pajak baru," tambah Lydia.

Hanya saja perbedaannya pada aturan lama pemerintah tidak menetapkan batas bawah tarif pajak hiburan dan hanya mengenakan batas atas, yakni sebesar 75 persen. (tribun network/nis/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved