Berita Flores Timur

Kuasa Hukum Terdakwa TPPO di Flores Timur Angkat Bicara Soal Banding Jaksa Penuntut Umum

Philip melakukan pembelaan (pledoi) menolak semua dakwaan, karena fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti merekrut ataupun mengirimkan korban

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kuasa Hukum perkara TPPO, Yoseph Philip Daton, di ruangan kerjanya, Selasa, 16 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Yoseph Philip Daton, kuasa hukum terdakwa Lambertus Lambi Omber, angkat bicara terkait langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur yang menyatakan banding dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Philip Daton, mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa ada tiga pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. 

"Dari ketiga dakwaan tersebut menurut jaksa terbukti Pasal 4, terdakwa dituduh membawa TKI keluar Negeri dengan tujuan eksploitasi, kemudian terdakwa dituntut 6 tahun penjara," katanya.

Philip melakukan pembelaan (pledoi) menolak semua dakwaan, karena fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti merekrut ataupun mengirimkan korban keluar Negeri dengan tujuan eksploitasi."Penasihat hukum dengan tegas menolak semua dakwaan. Klien kami tidak pernah merekrut, ataupun mengirim korban dengan tujuan eksploitasi," tandasnya.

Ia bahkan meminta terdakwa dibebeskan dari hukuman karena tidak terlibat dalam perkara perdagangan orang.

"Sehingga dipledoi kami, meminta terdakwa harus bebas," katanya.

Namun, kata dia, majelis hakim memilih Pasal 10 karena kliennya melakulan percobaan turut membantu melakukan pidana perdagangan orang sehingga divonis tiga tahun penjara.

Baca juga: Terdakwa TPPO di Flores Timur Divonis 3 Tahun Penjara, JPU Nyatakan Banding

Saat jaksa nyatakan banding, Philip mengaku siap menghadapi lanjutan hukum yang akan bergulir di Pengadilan Tinggi Kupang tersebut.

"Kalau jaksa banding, maka kami nyatakan sikap untuk banding," pungkasnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Larantuka memvonis terdakwa Lambertus dengan hukuman 3 tahun penjara atas perkara TTPO.

JPU Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan menyebut, vonis hukuman 3 tahun penjara yang diberikan hakim terlampau rendah, kemudian tanpa adanya pertimbangan pidana denda.

"Tuntutan JPU 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan hakim terlampau rendah, JPU nyatakan banding," ujar Nyoman kepada wartawan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved