Berita Flores Timur
Kuasa Hukum Terdakwa TPPO di Flores Timur Angkat Bicara Soal Banding Jaksa Penuntut Umum
Philip melakukan pembelaan (pledoi) menolak semua dakwaan, karena fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti merekrut ataupun mengirimkan korban
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Yoseph Philip Daton, kuasa hukum terdakwa Lambertus Lambi Omber, angkat bicara terkait langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur yang menyatakan banding dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Philip Daton, mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa ada tiga pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
"Dari ketiga dakwaan tersebut menurut jaksa terbukti Pasal 4, terdakwa dituduh membawa TKI keluar Negeri dengan tujuan eksploitasi, kemudian terdakwa dituntut 6 tahun penjara," katanya.
Philip melakukan pembelaan (pledoi) menolak semua dakwaan, karena fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti merekrut ataupun mengirimkan korban keluar Negeri dengan tujuan eksploitasi."Penasihat hukum dengan tegas menolak semua dakwaan. Klien kami tidak pernah merekrut, ataupun mengirim korban dengan tujuan eksploitasi," tandasnya.
Ia bahkan meminta terdakwa dibebeskan dari hukuman karena tidak terlibat dalam perkara perdagangan orang.
"Sehingga dipledoi kami, meminta terdakwa harus bebas," katanya.
Namun, kata dia, majelis hakim memilih Pasal 10 karena kliennya melakulan percobaan turut membantu melakukan pidana perdagangan orang sehingga divonis tiga tahun penjara.
Baca juga: Terdakwa TPPO di Flores Timur Divonis 3 Tahun Penjara, JPU Nyatakan Banding
Saat jaksa nyatakan banding, Philip mengaku siap menghadapi lanjutan hukum yang akan bergulir di Pengadilan Tinggi Kupang tersebut.
"Kalau jaksa banding, maka kami nyatakan sikap untuk banding," pungkasnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Larantuka memvonis terdakwa Lambertus dengan hukuman 3 tahun penjara atas perkara TTPO.
JPU Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan menyebut, vonis hukuman 3 tahun penjara yang diberikan hakim terlampau rendah, kemudian tanpa adanya pertimbangan pidana denda.
"Tuntutan JPU 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan hakim terlampau rendah, JPU nyatakan banding," ujar Nyoman kepada wartawan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
kuasa hukum
TPPO
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Jaksa Penuntut Umum
Kejari Flores Timur
POS-KUPANG.COM
Jenazah di Flores Timur Dijemput Keluarga, Korban Sakit Mental Usai Pulang Merantau |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Praktek Jual-Beli Bantuan Bencana Lewotobi di Desa Ile Gerong |
![]() |
---|
Pernyataan Maksimus Masan Kian,Tidak Maju sebagai Ketua PGRI Flotim Ditolak Semua Ketua Cabang |
![]() |
---|
Kepala Dinas PMD Flores Timur, Paulus Petala Kaha Sebut Realisasi Dana Desa Capai 100 Persen |
![]() |
---|
Diduga Mabuk Miras, Pria di Flores Timur Tewas Usai Tabrak Deker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.