Berita Alor

Puskesmas Aramaba Alor Dibangun di Kawasan Hutan Lindung, Soni Libing Janji Surati Kementerian LHK

Untuk itu tambah Simeon, masyarakat tidak bisa memaksakan pelayanan standar Puskesmas karena status faskes Aramaba tersebut adalah Pustu. 

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Puskesmas Aramaba yang berlokasi di Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor dibangun sejak tahun 2019. Namun hingga saat ini Puskesmas Aramaba, belum memiliki izin operasional karena didirikan di kawasan hutan lindung. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela 

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Puskesmas Aramaba yang berlokasi di Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor dibangun sejak tahun 2019. Namun hingga saat ini Puskesmas Aramaba, belum memiliki izin operasional karena didirikan di kawasan hutan lindung.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rayang Kay Kami salah seorang warga Desa Aramaba mengatakan saat dibangun, hanya bangunan bagian belakang Puskesmas yang diberitahukan kepada warga bahwa lokasi itu kawasan hutan lindung, sedangkan bangunan lainnya tidak.

“Puskesmas Aramaba di bangun tahun 2019. Saat mau dibangun, tidak beritau kalau itu masuk kawasan kehutanan. Kecuali bangunan yang bagunan di bagian belakang Puskesmas sempat dikasih tahu petugas bahwa itu masuk kawasan hutan lindung,” ujar Rayang saat dihubungi Selasa, 16 Januari 2024.

Lebih lanjut Rayang menuturkan bahwa karena bangunan Puskesmas berdiri di kawasan hutan lindung, Puskesmas Aramaba tidak mendapat izin operasional. Status Fasilitas Kesehatan (Faskes) turun menjadi Puskesmas Pembantu (Pustu).

“Puskesmas ini statusnya turun menjadi Pustu. Selain itu belum mendapat izin operasional sehingga meskipun bangunannya Puskesmas tetapi menerapkan standar pelayanan Pustu,” keluhnya.

Baca juga: Dishub Alor Rayakan Natal Bersama dan Bagikan 155 SIM Gratis


Warga lainnya Simeon Blegur mengaku kesal karena saat pengukuran dan penetapan lokasi  pihak Kehutanan hadir namun tidak memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Waktu penentuan lokasi, petugas dari Kehutanan juga hadir dan ikut menentukan lokasi pembangunan. Saat itu kami tidak diberitahu secara detail. Saat bangunan sudah berdiri baru bilang ini kawasan hutan lindung,” kesalnya.

Untuk itu tambah Simeon, masyarakat tidak bisa memaksakan pelayanan standar Puskesmas karena status faskes Aramaba tersebut adalah Pustu. 

Simeon menuturkan hal ini sudah berulang kali dilaporkan kepada pemerintah desa, dan Pemda Kabupaten Alor namun belum ada tindak lanjut.

“Kami sudah lapor baik di desa maupun ke pemerintah daerah Kabupaten Alor. Tetapi sampai hari ini belum ada langkah konkret yang diambil pemerintah. Malah yang mereka sampaikan ke kami warga, katanya tunggu saja karena semua lahan di Aramaba masuk kawasan hutan lindung. Status Pustu juga sampai 2024 ini belum bisa diurus menjadi Puskesmas,” tutur Simeon.

Penjabat Bupati Alor yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengatakan dirinya telah memperoleh laporan terkait faskes Aramaba dari warga setempat.

“Saya sudah dapat laporan itu dari warga, dan sekarang kami ada berpikir untuk menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk membebaskan lahan tersebut. Puskesmas itu sudah dibangun di situ, tidak mungkin di pindah. Yang bisa kita lakukan adalah bersurat, meminta supaya lahan berdirinya bangunan faskes itu dibebaskan dari kawasan hutan lindung,” pungkasnya. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved