Breaking News

Berita Timor Tengah Selatan

Polres TTS Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dana Kapitasi

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 16 Januari 2024 mengatakan, kasus dugaan korupsi dana kapitasi

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK,MH. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Polres Timor Tengah Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi di Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 16 Januari 2024 mengatakan, kasus dugaan korupsi dana kapitasi ini telah memasuki tahap penyidikan.

"Kasus dana kapitasi di Dinas Kesehatan kabupaten TTS sampai saat ini masih berjalan. Kasus ini sudah sampai pada tahap penyidikan dan sudah ditetapkan 2 orang tersangka," ungkapnya. 

Dikatakan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, untuk sementara 2 orang tersangka yang dimaksud, oleh pihaknya sudah dikirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka.

"Nanti kita panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya. 

Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru. "Ini juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru lagi," ucapnya. 

Sementara, ketua Araksi, Alfred Baun, menegaskan pihaknya mendukung Polres TTS dalam menangani dugaan korupsi dana kapitasi.

"Dari Araksi, kita dukung penuh Polres TTS dalam penanganan kasus ini. Penetapan tersangka yang ada adalah bukti kerja keras dari dari teman-teman penyidik di Polres TTS," tuturnya. 

Dia menilai, penanganan kasus ini oleh Polres TTS adalah sebuah prestasi.

"Ini merupakan suatu prestasi, karena mengungkap kerugian negara senilai Rp. 6,4 miliar itu bukan hal yang gampang. Apalagi kasus ini temuan kerugian negara bukan pada bangunan fisik, tetapi temuan kerugian negara terungkap melalui administrati. Itu membutuhkan SDM yang luar biasa," terangnya. 

"Kita juga mengapresiasi Kapolda NTT yang sudah mengevaluasi kasus ini dan telah diekspose di Polda NTT. Kasus ini kemudian sudah diserahkan kembali ke Polres TTS terkait kewenangan Polres TTS untuk kapan melakukan penahanan, tetapi kita terus mendukung pak Kapolres untuk tetap fokus agar kasus ini sampai selesai di P21," tambahnya. 

Baca juga: Konsorsium Periset Ekosmira Gelar DKT di Kabupaten Timor Tengah Selatan 

Dirinya mengharapkan kerja sama yang baik antara Polres TTS dan Kejari TTS dalam mengungkap kasus ini.

"Terkait koordinasi antara Polres TTS dengan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan kita harap agar ada kerja sama yang baik. Kita berharap agar kasus ini tidak ada hambatan sampai dengan P21," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Polres TTS bersama Penyidik Polda NTT pekan depan akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana Kapitasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.

Gelar perkara tersebut akan dilaksanakan di Mapolda NTT.

Hal itu disampaikan Kapolres TTS, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Joel Ndolu, Jumat, 1 Desember 2023.

Dikatakan pula, penetapan tersangka terkait kasus Kapitasi merupakan kewenangan Polda NTT.

"Untuk penetapan tersangka itu menjadi menjadi kewenangan Polda NTT setelah dilakukan gelar perkara. Kalau tidak ada halangan, mungkin Minggu depan (lakukan gelar perkara)," ujarnya.

Saat ini terang Joel, pihaknya sedang mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut untuk dibawa pada saat gelar kasus di Polda NTT nanti.

"Kita tengah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses gelar kasus di Polda NTT nanti," papar Kasat Joel.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Penyidik Tipikor Polres TTS telah mengantongi laporan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Propinsi NTT, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 6 Miliar lebih. 

Hal itu disampaikan Kapolres TTS, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Joel Ndolu, saat ditemui Pos Kupang, Senin 11 September 2023.

Baca juga: KPU Timor Tengah Selatan Sebut LADK Parpol Telah Lengkap

Dirinya menjelaskan, selain telah mengantongi nilai kerugian negara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian keuangan dan dari BPKP Propinsi NTT. 

Saat ini kata Iptu Joel, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi guna merampungkan berkas perkara tersebut. 

“Status kasus ini sudah kita naikan ke penyidikan. Namun memang belum ada pihak yang kita tetapkan sebagai tersangka. Kita (penyidik) masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna merampungkan berkas perkara ini,” tuturnya. 

Iptu Joel mengatakan, usai seluruh saksi diperiksa, pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

“Usai semua saksi diperiksa, kita akan gelar perkara untuk menetapkan siapa-siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dalam waktu dekat sudah ada tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya. 

Dirinya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pertanggungjawab fiktif sehingga menyebabkan adanya kerugian negara. 

“Kita temukan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pertanggungjawaban fiktif dalam kasus ini. Ada juga beberapa modus yang dilakukan para pelaku untuk bisa mengambil uang negara tersebut,” paparnya. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved