Taruna Akmil TNI AD

Pendaftaran Taruna Akmil TNI AD Dibuka 1 Februari 2024 Tidak Dipungut Biaya, Cek Persyaratannya

Adapun pemuda pemudi warga negara yang hendak menjadi taruna dan taruni Akmil TNI AD dapat mempersiapkan diri untuk ikut mendaftar.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
Antara Foto/Anis Efizudin via Kontan.co.id
Akmil TNI AD kembali membuka pendaftaran taruna taruni tahun anggaran 2024 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Akademi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau Akmil TNI AD membuka pendaftaran pendidikan untuk tahun anggaran 2024. 

Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis Ad.rekrutmen-tni.mil.id, pembukaan pendaftaran taruna dan taruni Akmil TNI AD akan dimulai pada 1 Februari 2024 mendatang. 

Adapun pemuda pemudi warga negara yang hendak menjadi taruna dan taruni Akmil TNI AD dapat mempersiapkan diri untuk ikut mendaftar.

Baca juga: TELAH DIBUKA Pendaftaran Taruna Akmil TNI AD 2023, Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar

Baca juga: TNI AL Bantu Kebutuhan Makanan dan Kesehatan Pengungsi Pasca Eruspsi Gunung Lewotobi 

Berikut persayaratan pendaftaran calon taruna dan taruni Akmil TNI AD dikutip dari laman resmi Akmil TNI pada Senin, 15 januari 2024. 

Persyaratan umumyang harus dipenuhi antara lain warga negara Indonesia (WNI); Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;

Selanjutnya berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia (dilengkapi pada saat calon mengikuti pemeriksaan psikologi); Sehat jasmani dan rohani ; dan tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun persyaratan lain meliputi laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI, berijazah minimal SMA/MA dengan ketentuan nilai UAN yang disesuaikan dengan tahun kelulusan.

Berikut, mMemiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku, belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.

Selanjutnya bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, jasmani, mental ideologi. psikologi dan akademik.     

Selain itu, terdapat pula persyaratan tambahan yang terdiri dari harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

Berikutnya, tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.

 

Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat, bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama, serta memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved