Berita Rote Ndao

Polisi Masuk Gereja, Pasukan Protect Termanu Polsek Rote Tengah Sosialisasi UU Perlindungan Anak

Dalam pemaparan materi, Ipda Charles sempat ditanya oleh jemaat, maksud tujuan dari sosialisasi UU Perlindungan Anak.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-POLSEK ROTE TENGAH
Kapolsek Rote Tengah, Ipda Charles Rihi Pati saat memaparkan UUD Perlindungan Anak kepada jemaat Gereja Masehi Musafir Indonesia (GMMI) di Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah. Minggu, 14 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Melalui program Polisi Masuk Gereja, Pasukan Protect Termanu Polsek Rote Tengah mensosialiasasikan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dipimpin Kapolsek Rote Tengah, IPDA Charles Rihi Pati, S.Sos, dirinya bersama anggota langsung membuka ruang dengan memaparkan Undang-Undang Perlindungan Anak kepada jemaat Gereja Masehi Musafir Indonesia (GMMI) di Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao pada Minggu, 14 Januari 2024.

Dalam pemaparan materi, Ipda Charles sempat ditanya oleh jemaat, maksud tujuan dari sosialisasi UU Perlindungan Anak.

Ipda Charles menjawab, akhir-akhir ini marak terjadi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kita dihadapkan dengan minimnya pengetahuan tentang Undang-Undang perlindungan anak dan perempuan. 
Awal tahun ada satu laporan, itu pun yang melapor terlambat menyampaikan kepada kami," ungkap dia.

"Tujuan saya mensosialisasi hal ini agar masyarakat tahu serta mengerti, sehingga tidak terjadi hal yang serupa. Masyarakat dapat mengetahui ancaman hukuman, serta memahami alur serta proses ketika terjadi tindak pidana," lanjut dia.

Ipda Charles juga menjelaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Dalam hal ini, Polsek Rote Tengah mendorong masyarakat yang ada di Kecamatan Rote Tengah untuk membentuk Desa Ramah Perempuan dan Anak, yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan perempuan dan anak di desanya.

Pola asuh yang benar terhadap anak juga menjadi salah satu faktor penting dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Orang tua diingatkan untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan anak-anak mereka dan menjadi pendengar setia terhadap masalah yang dihadapi anak-anak.

Masalah ekonomi juga diakui sebagai pemicu utama kekerasan dalam rumah tangga, perempuan dan anak-anak sering menjadi korban. 

Baca juga: Petani Rumput Laut Desa Tungganamo Rote Ndao Minta Dana Ganti Rugi Segera Direalisasi

"Pendidikan yang rendah juga bisa menjadi faktor penentu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Ipda Charles.

Sosialisasi seperti ini, jelas dia, diharapkan dapat membantu masyarakat memahami isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, serta menggugah kesadaran untuk memastikan keamanan mereka di masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved