Berita Belu
Tahun 2024, Pemkab Belu Kembali Rekrut Tenaga Kontrak Tanpa Penerimaan Baru
terdapat perubahan aturan yang memungkinkan pengangkatan kembali tenaga kontrak yang sudah pernah bekerja sebelumnya
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu akan melanjutkan rekrutmen Tenaga Kontrak atau Teko pada tahun 2024, namun tanpa merekrut tenaga kontrak baru.
Proses perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi tenaga kontrak yang sudah terdaftar dalam database dari tahun 2021 hingga 2023.
Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), seharusnya pada bulan November tahun lalu tidak ada lagi perekrutan tenaga kontrak.
Namun, menurut Bupati Agus, terdapat perubahan aturan yang memungkinkan pengangkatan kembali tenaga kontrak yang sudah pernah bekerja sebelumnya, tanpa penambahan jumlah baru.
Baca juga: Bupati Belu: Uskup Anton Pain Ratu Sosok Pemimpin Berkharisma dan Berkarakter
"Pada tahun ini, kita telah mengurangi jumlah tenaga kontrak dari sekitar 1700-an menjadi 700, dengan biaya sekitar Rp 40 miliar. Secara bertahap, rencananya kami akan terus mengurangi menjadi 500 tenaga kontrak," ujar Bupati kepada Pos Kupang di sela-sela kunjungan kerjanya di Kecamatan Nanaet Duabesi, Jumat, 12 Januari 2024.
Bupati Agus menjelaskan, perekrutan ini akan difokuskan pada tenaga yang sangat dibutuhkan, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga kontrak lain termasuk tenaga operator alat berat yang jika absen dapat mengganggu pelayanan umum masyarakat.
"Perekrutan ini akan bersifat berbatas waktu dan terbatas pada anggaran. Perekrutan ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang telah disetujui bersama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," tambah Bupati Agus Taolin.
Bupati Taolin kembali menegaskan bahwa tidak akan ada penambahan tenaga kontrak baru, melainkan hanya pengambilan kembali tenaga kontrak yang sudah pernah bekerja sebelumnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.