Pajak Daerah

Pertama Dalam 10 Tahun Terakhir, Penerimaan Pajak NTT dan NTB Lampaui Target

Hal tersebut menjadi prestasi yang membanggakan bagi Kanwil DJP Nusa Tenggara, pasalnya capaian itu baru terealisasi setelah terakhir paada 2013 lalu.

Editor: Ryan Nong
Dok. POS-KUPANG.COM
Ilustrasi penerimaan pajak NTT dan NTB lampaui target pada 2023. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pertama dalam sepuluh tahun terakhir, penerimaan pajak provinsi NTT dan NTB mampu melampaui target. Realisasi atas penerimaan pajak tahun 2023 di dua provinsi oleh Kanwil DJP Nusa Tenggara mencapai Rp7,196 triliun atau 106,04 persen. 

Hal tersebut menjadi prestasi yang membanggakan bagi Kanwil DJP Nusa Tenggara, pasalnya capaian itu baru terealisasi setelah terakhir paada 2013 lalu.

Selain melampau target pada 2023, setahuh sebelumnya, penerimaan pajak NTT dan NTB juga mencapai target yang ditetapkan. 

Baca juga: Kanwil DJP Bali Nusra Rilis 3 Sektor Usaha Penerimaan Pajak Terbesar di NTT

Baca juga: Penerimaan Pajak di NTT Capai 2,48 Triliun

“Capaian tahun 2023 melampaui target yang diberikan, yakni sebesar Rp6,786 triliun dengan pertumbuhan di angka 12,27 persen,” ungkap Plt. Kepala Kanwi DJP Nusa Tenggara Nurbaeti Munawaroh.

Menurut Nurbaety, pencapaian tersebut semakin lengkap karena seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara juga melampaui target yang diberikan dan telah merealisasikan penerimaan pajak diatas 100?ri target tahun 2023.

“Terima kasih sebesar-besarnya atas kontribusi seluruh masyarakat di Provinsi NTB dan NTT, sehingga target yang diamanahkan dapat tercapai,” ujar dia.

Nurbaety menjelaskan, sektor dominan penentu penerimaan, yakni berasal dari sektor-sektor, seperti Administrasi Pemerintahan dengan penerimaan Rp3,33 triliun dan peranan 45,86 % , Perdagangan Besar dan Eceran dengan penerimaan Rp0,95 triliun dan peranan 13,17 % , Pertambangan dan Penggalian dengan penerimaan Rp0,81 triliun dan peranan 11,26 % .

Selanjutnya, Keuangan dan Asuransi dengan penerimaan Rp0,66 triliun dan peranan 9,16 % e, Konstruksi dengan penerimaan Rp0,27 triliun dan peranan 3,78 % , Pengangkutan dan Pergudangan dengan penerimaan Rp0,27 triliun dan peranan 3,76 % .

Selain pencapaian penerimaan pajak, sampai 31 Desember 2023, Kanwil DJP Nusa Tenggara telah berhasil mencapai tingkat Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan jumlah SPT yang dilaporkan sebanyak 408,819 dengan presentase 102.25?ri total target pelaporan SPT Tahunan yang diberikan yakni total 399,810 Wajib Pajak lapor SPT. 

Selanjutnya, sebanyak 1.400.691 atau 82,93?ri total 1.689.100 Wajib Pajak yang terdaftar di Provinsi NTT dan NTB Wajib Pajak telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Sehingga, masyarakat yang sudah melakukan pemadanan bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.

Nurbaeti juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022, yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024.

Terhitung 1 Juli 2024 nanti, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru. “Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa pemadanan NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id),” tutupnya. 

 

Penerimaan Pajak di NTT Capai 2,48 Triliun

Pada periode Januari hingga 30 November 2023, kinerja penerimaan pajak di Provinsi NTT mencapai Rp 2,48 triliun dari target tahun 2023 sebesar Rp 2,93 triliun. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved