Kamis, 16 April 2026

Berita NTT

Kanwil Kemenag NTT Tandatangan Perjanjian Kinerja dan Bimtek E-Kinerja

kinerja merupakan komitmen kontrak kerja pejabat sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanan tugas sesuai jabatannya

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-KANWIL KEMENTRIAN AGAMA
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTT, melalui Tim Kerja Perencanaan, Data dan Informasi bersama Tim Kerja Kepegawaian dan Hukum, foto bersama usai penandatanganan perjanjian kinerja dan bimbingan teknis E-Kinerja di Hotel Kristel Kupang, Kamis, 11 Januari 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Tim Kerja Perencanaan, Data dan Informasi bersama Tim Kerja Kepegawaian dan Hukum, melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan bimbingan teknis E-Kinerja di Hotel Kristel Kupang, Kamis 11 Januari 2024. 

Kegiatan ini dihadiri 115 peserta yang terdiri dari Kepala Bidang, Pembimbing dan Pembimas Lingkup Kanwil Kemenag NTT, Kakankemenag Kabupaten /Kota se-NTT dan operator E- Kinerja yang ditugaskan pimpinan satker. 

Ketua panitia H. Ahmad Alkatiri mengatakan, perjanjian kinerja dilaksanakan sesuai Peratuan Presiden (PP) Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Sistem akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah.  

Menurut dia, perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan disertai dengan indikator kinerja yang menjadi tanggung jawab pencapaiannya.

Baca juga: Sepak Terjang Benny Harman, Kalah di Tiga Pilkada Tapi Tetap Diusung Demokrat untuk Pilgub NTT 2024

"Dengan demikian perjanjian kinerja merupakan komitmen kontrak kerja pejabat sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanan tugas sesuai jabatannya," kata dia. 

Melalui perjanjian kinerja, dapat terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. 

Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. 

"Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya," ujarnya. 

Menurut dia, perbaikan pemerintahan dan system manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini.

Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil. 

Oleh karena itu pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan system pertanggungjawaban yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Kepala Kanwil Kemenag NTT Reginaldus Serang mengatakan, perjanjian kinerja bertujuan sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. 

Selain itu, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Tujuan lainnya sebagai dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. 

"Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/ kemajuan kinerja penerima amanah; dan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai, “ jelas Kakanwil dalam arahannya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved