Berita Rote Ndao
Dana Desa Telah Dialokasikan, Kadis PMD Rote Ndao Target 30 Desa Lebih Dahulu Tetapkan APBDes
Dia menjelaskan, alokasi dana desa itu ditetapkan pada saat PMK dan penetapan itu sudah dishare kepada semua kepala desa
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Menindaklanjuti dana desa yang telah dialokasikan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Yames MK Therik menargetkan 30 desa terlebih dahulu untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes.
"Minggu depan kita targetkan 30 desa duluan untuk dilakukan penetapan APBDes," ucap Yames saat dijumpai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya pada Jumat 12 Januari 2024.
Dia menjelaskan, alokasi dana desa itu ditetapkan pada saat PMK dan penetapan itu sudah dishare kepada semua kepala desa, sehingga menjadi rujukan untuk penyusunan rancangan anggaran biaya atau RAB APBDes.
"Kemarin, Kamis 11 Januari, kita sudah rapat bersama para camat, kepala desa dan tenaga ahli P3MD untuk kita buat dalam sebuah komitmen dan mulai hari Senin 15 Januari 2024, kita lakukan proses untuk penetapan APBDes," kata Yames.
Rujukan menuju penetapan APBDes atas dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes, RAB APBDes, evaluasi dan asistensi yang sudah dilakukan.
"Kita hanya menunggu pagu indikatif dari dana desa, kemudian alokasi dana desa," beber Yames.
"Untuk ADD, kita sudah selesai menghitungnya dan kita sudah share ke taman-teman kades untuk bisa diselesaikan penyusunan yang dimaksud sesuai juknis," sambung dia.
Yames mengimbau, agar rekan-rekan kades menggunakan dana desa sesuai juknis yang termuat dalam surat edaran Bupati tentang petunjuk teknis penggunaan dana desa dan dapat dipedomani.
Baca juga: Kisah Kenjo Penjual Ikan Bakar di Rote, Dari Susah Modal Hingga Raup Cuan Jutaan Rupiah Per Hari
"Saya harap para kepala desa, tata kelolanya diperhatikan dengan baik merujuk kepada aturan, sehingga tidak ada penyimpangan di dalam pengelolaan keuangan," pesan Yames.
Kemudian, tertib dan taat terhadap perencanaan, sehingga apa yang ada di dalam dokumen APBDes, kemudian itu yang dilakukan.
"Taat laporan, membangun koordinasi, konsultasi dengan Dinas PMD, teman-teman inspektorat, aparat pengawas intern pemerintah atau APIP maupun teman-teman di kantor pajak," pungkas Yames.
Untuk diketahui, dana desa 2024 di Kabupaten Rote Ndao itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023, tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa kepada Kabupaten Rote Ndao dengan total nilai Rp. 105.352.000.000.
Adapun 31 desa di Rote Ndao mendapat dana desa 2024 dengan alokasi dana desa lebih dari Rp 1 miliar. Dan 81 desa lainnya mendapat alokasi dana desa di bawah Rp 1 miliar. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Peringati Hari Bumi ke-55, Kemenag Rote Ndao Tanam Pohon Matoa |
![]() |
---|
Penjabat Bupati Rote Ndao Tanggapi Perihal Jawaban Kadis PKO Rote Ndao di Sidang PTUN |
![]() |
---|
Serahkan Alsintan Bantuan Kementan RI, Penjabat Bupati Rote Ndao Ultimatum Petani |
![]() |
---|
Dua Kali di Desa Siomeda Rote Meluap, Rumah dan Persawahan Warga Terendam Banjir |
![]() |
---|
Begini Capaian Kinerja BNNK Rote Ndao di Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.