Breaking News

Berita Timor Tengah Utara

Realisasi Belanja APBD Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2023 Mencapai 87, 42 Persen

Belanja PPPK ini bersumber dari Specific Grant sebesar Rp. 54 Miliar. Anggaran belanja PPPK ini tidak terealisasi sebesar Rp 29 Miliar lebih. 

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala BKAD Kabupaten TTU, Eduardus Usboko mengatakan, belanja Hibah KPU TTU sebesar Rp 13. 600.000.000 hingga saat ini belum terealisasi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Realisasi Belanja APBD Kabupaten Timor Tengah Utara hingga 31 Desember 2023 mencapai 87, 42 persen. Sementara belanja APBD tahun 2023 belum maksimal.

Hal ini disebabkan oleh beberapa belanja APBD yang belum terealisasi pada tahun 2023 dan kurangnya serapan belanja APBD.

Belanja APBD yang belum terealisasi hingga akhir tahun adalah belanja Hibah KPU TTU.

Saat diwawancarai, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Eduardus Usboko mengatakan, belanja Hibah KPU TTU sebesar Rp 13. 600.000.000 belum terealisasi hingga saat ini. Selain itu, Belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU tahun 2023 juga tidak terealisasi secara maksimal.

Belanja PPPK ini bersumber dari Specific Grant sebesar Rp 54 Miliar. Anggaran belanja PPPK ini tidak terealisasi sebesar Rp 29 Miliar lebih. 

"Hanya 25 Miliar lebih yang terealisasi. Sedangkan 29 Miliar lebih itu tidak terealisasi."ujarnya, Kamis, 1 Januari 2024.

Alasan mendasar Belanja PPPK Kabupaten TTU tidak terealisasi maksimal karena, proses pengumuman PPPK tahun 2023 di tahun berjalan. Sehingga, SK bagi para PPPK dikeluarkan terlambat.

Baca juga: Kejari TTU Segera Tinjau Perkembangan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan DD Kiusili 

Dengan demikian, TMT bagi para Nakes berlangsung pada Bulan April. Sedangkan pada Guru PPPK TMT pada Bulan Agustus. Hal ini menyebabkan realisasi belanja PPPK lebih sedikit.

TMT atau awal mulai bekerjanya PPPK ini berimbas pada pembayaran upah mereka. Pembayaran upah mereka harus sesuai dengan waktu bekerja.

Dikatakan Eduardus, pada tahun 2024 ini, Pemda TTU berupaya memaksimalkan proses realisasi belanja APBD maupun PAD. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved