Berita NTT
OJK Blokir 2.248 Pinjol Ilegal Selama 2023
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI dalam pengawasan dan pemberantasan kegiatan keuangan ilegal
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 2.248 pinjaman online atau Pinjol ilegal di Indonesia telah diblokir Otoritas Jasa Keuangan atau OJK selama tahun 2023.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI dalam pengawasan dan pemberantasan kegiatan keuangan ilegal terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil rapat dewan komisioner bulanan Desember 2023 melaporkan, sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal.
Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas illegal yang telah dihentikan/diblokir.
Baca juga: OJK NTT Sampaikan Aturan Pemutihan Kredit Macet
Terkait perlindungan konsumen, sejak awal Januari hingga 31 Desember 2023, OJK telah menerima 319.416 permintaan layanan, termasuk 23.064 pengaduan, 115 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 2.326 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 10.854 berasal dari sektor perbankan, 5.677 berasal dari industri financial technology, 4.528 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.608 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
"OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran," ungkap Friderica melalui chanel YouTube OJK TV pada Selasa, 9 Januari 2024.
Terkait hal tersebut, terdapat 20.628 pengaduan (89,44 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses internal dispute resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.435 pengaduan (10,56 persen) sedang dalam proses penyelesaian. (dhe)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.