Berita NTT
OJK NTT Sampaikan Aturan Pemutihan Kredit Macet
Sudah sampai ini, tidak mengajukan permohonan misalnya keringanan bunga atau keringanan denda
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (OJK NTT), Japarmen Manalu menyampaikan aturan pemutihan kredit macet.
Ia menegaskan yang berhak menghapus atau melakukan pemutihan kredit macet adalah hanya Industri Jasa Keuangan (IJK) bukan OJK. Untuk waktu tunggu penghapusan itu pun satu bulan setelah di-upgrade pelunasannya.
"Saya setor data-data saya baik yang lancar, yang kurang lancar, diragukan IJK, semua saya laporkan. Nah, kalau ingin berubah, nasabah harus mengangsur. Jadi tidak boleh misalnya mereka telepon karena merasa temannya ada di OJK. Ndak boleh, kami ndak mau termasuk saya juga kepala kantor pun ndak boleh, ndak punya kewenangan itu,"jelasnya pada Rabu, 3 Januari 2023.
Bank-bank atau penyedia jasa keuangan yang petugasnya tidak langsung menghapus status hitam karena kredit macet dari satu bulan biasanya akan mendapatkan sanksi denda dari OJK.
Baca juga: OJK: Kondisi Sektor Keuangan Indonesia Baik, Mampu Menahan Suku Bunga AS yang Tinggi
"Kemudian ada juga beberapa kasus yang sudah dilunasi ternyata masih ada bunga atau tunggakan denda nah jadi dia hanya bayar pokoknya. Sudah sampai ini, tidak mengajukan permohonan misalnya keringanan bunga atau keringanan denda,"lanjutnya.
Menurutnya jika ingin mengajukan permohonan bunga boleh saja tetapi yang menentukan adalah bank atau industri keuangan dan tidak boleh dipaksa. Ketika denda atau bunga ini dihapus, nasabah harus meminta surat keterangan lunas yang ditandatangani Bank atau industri keuangannya bersangkutan sehingga tidak ada kendala ketika nasabah mengajukan kredit lagi.
"Nanti dijelaskan ke Banknya itu bahwa saya sudah melunasi ini loh surat keterangannya, tolong segera di-update supaya tidak menjadi kendala ketika mengajukan kredit di bank lain. Itu aja, sebenarnya ada mekanismenya semua,"tutupnya. (dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.