NTT Memilih

Tersisa 10 Hari, Begini Penjelasan Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Alor Tentang Pindah Memilih

Menurut Cendana dari 9 kategori tersebut, 4 kategori bisa diurus 7 hari sebelum hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Alor, Madryana Cendana Pong, S.H., menjelaskan kategori alasan pindah memilih, persyaratan dan jangka waktu pengurusan pindah memilih.       

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela 

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Tersisa 10 hari waktu mengurus pindah pemilih, bagi warga yang berdomisili di daerah yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) miliknya. 

Berdasarkan peraturan KPU, batas waktu pengurusan pindah memilih adalah tanggal 15 Januari 2024.

Kepada POS-KUPANG.COM Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Alor, Madryana Cendana Pong, S.H., menjelaskan bahwa ada 9 kategori alasan pindah memilih.

Pertama, bertugas di tempat lain;

Kedua, menjalani rawat inap dan mendampingi pasien rawat inap;

Baca juga: NTT Memilih, 21 Kabupaten/Kota di NTT telah Terima Lengkap Logistik Tahap ll Minus Kabupaten Alor

Ketiga, tertimpa bencana;

Keempat, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana;

Kelima, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas;

Keenam, menjalani rehabilitas narkoba;

Ketujuh, bekerja di luar domisili;

Kedelapan, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Kesembilan, pindah domisili.

Baca juga: Panwaslu Teluk Mutiara Alor Butuh 163 Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Menurut Cendana dari 9 kategori tersebut, 4 kategori bisa diurus 7 hari sebelum hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024.

“Pengurusan pindah memilih paling lambat tanggal 15 Januari 2024. Kita sudah hampir memasuki batas akhir. Dari 9 kategori yang sudah saya sebutkan, 4 kategori bisa diurus 7 hari sebelum hari H Pemilu. Empat kategori adalah yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan,” ujar Cendana saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Alor Jumat, 5 Januari 2024.

Persyaratan yang harus dipenuhi yakni membawa KTP dan surat pendukung seperti surat tugas, surat rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas dan surat rehabilitasi narkoba kalau sedang direhabilitasi.

Terkait surat keterangan, Cendana menegaskan bahwa surat tersebut harus memiliki tanda tangan dan cap basah. Surat tersebut akan disertakan dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih). Sehingga formulir DPT-nya dicetak oleh Sidalih, tidak secara manual semuanya terprogram. Jika ada yang manual, berarti itu dinyatakan palsu.

Baca juga: KPU Alor Sosialisasi Pemilu Kepada Kaum Perempuan 


Pindah memilih dapat diurus ke PPS di desa/kelurahan, PPK di tingkat kecamatan dan ke KPU Kabupaten. Pengurusan ini bisa diajukan ke tempat asal sesuai alamat KTP atau ke tempat tujuan pindah memilih.

“Sampai dengan November 2023 kemarin, pindah pemilih yang sudah masuk di Kabupaten Alor ada 75 orang. Kami belum rekap lagi untuk bulan Desember 2023. Kami sudah lakukan rapat koordinasi dengan beberapa stakeholder seperti instansi luar dan instansi vertikal, seperti Pengadilan, Jaksa, Kemenag, BPS, kami melakukan rapat koordinasi karena kebanyakan mereka pegawai di instansi tersebut orang-orang dari luar Alor, pastinya KTP mereka kebanyakan dari luar,” jelas Cendana.

Secara otomatis sambung Cendana, saat datanya di entry dalam Sidalih langsung muncul surat suara mana saja yang akan diterima oleh pemilih.


“Kalau dia dari Jakarta pindah memilih ke Alor maka hanya dapat satu jenis surat suara yakni Presiden, karena untuk legislatif jelas beda Dapil. Kalau misalnya pemilih pindah dari Lembata maka dapat 4 surat suara yakni Presiden, DPD, DPRD Provinsi NTT, dan DPR RI. Kalau dari daerah Flores yang lain yang tidak satu dapil dengan Alor maka mendapat 3 surat suara, yakni Presiden, DPD dan DPRD Provinsi,” ungkap Cendana.

Untuk pindah domisili dapat dilayani dengan membawa dokumen pindah domisili terbaru. Cendana menghimbau kepada warga yang akan pindah memilih segera mengurus kelengkapannya ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten dengan membawa kelengkapan yang dipersyaratkan.

“Kami merupakan penyelenggara yang harus tetap menjaga hak pilih setiap warga negara,” tutupnya. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved