NTT Memilih
NTT Memilih, 21 Kabupaten/Kota di NTT telah Terima Lengkap Logistik Tahap ll Minus Kabupaten Alor
jenis Logistik tahap ll yaitu surat suara yang terdiri dari 5 (lima) jenis yaitu surat suara untuk pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Terdapat 21 Kabupaten/Kota di NTT yang telah menerima lengkap logistik tahap ll untuk persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, minus Kabupaten Alor.
Hal itu disampaikan Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 4 Januari 2024.
Thomas mengatakan, jenis Logistik tahap ll yaitu surat suara yang terdiri dari 5 (lima) jenis yaitu surat suara untuk pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Jenis lainnya, lanjut Thomas, yaitu formulir plano, formulir bentuk kecil A4, sampul kubus dan alat bantu tuna netra.
"Berkaitan dengan logistik tahap ll ini, dari 22 Kab/Kota semuanya terdapat 21 Kab/Kota yang sudah menerima lengkap, minus Kabupaten Alor. Terakhir kemarin yaitu daratan Sumba yaitu surat suara DPD dan juga Pilpres," ungkapnya.
Thomas mengatakan, khusus untuk Kabupaten Alor, masih menunggu hingga tanggal 8 kedatangan jenis surat suara yaitu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Manggarai Barat Ingatkan Batas Urus Pindah Memilih di 15 Januari
Baca juga: NTT Memilih, KPU Sumba Barat Daya Imbau Parpol Segera Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
"Yang menjadi perhatian kami adalah Kabupaten Alor. Karena memiliki keterbatasan transportasi laut dari Surabaya, sehingga kita akan menunggu sampai tanggal 8 Januari 2024," ungkapnya.
Thomas menyebut, KPU Provinsi telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Alor. Yang mana, nantinya, ketika surat suaranya diterima, maka jumlah tenaga untuk melakukan sortir lipat dan mengikat harus diperbanyak, sehingga durasi waktu oengerjaannya lebih cepat.
"Dengan hal itu, kita bisa mengejar target paling lama tanggal 15 Januari sudah bisa melakukan klaim kekurangan," ujarnya.
Dengan menambah tenaga sortir, kata Thomas, diharapkan KPU Kabupaten Alor bisa menyelesaikan proses sortir paling lama dalam lima hari.
"Kontrak kita memang sampai tanggal 15. Kami yakin waktunya bisa cukup. Katakanlah tanggal 8 surat suara itu tiba di Alor. Maka kita bisa habiskan waktu paling lama 5 hari sudah dilakukan sortir," terangnya.
Thomas berharap, semua KPU Kabupaten/Kota memahami standar operasional prosedur penentuan sortir surat suara yang ada.
"Kalau sudah dilakukan sortir segera dilaporkan secara berjenjang baik melalui Provinsi maupun juga melalui aplikasi yang digunakan," pesannya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.