NTT Memilih

Panwaslu Teluk Mutiara Alor Butuh 163 Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Alokasi yang dibutuhkan yakni 163 orang, untuk ditempatkan sebagai PTPS di 163 TPS yang ada di Kecamatan Teluk Mutiara.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
LAMAR - Pelamar Pengawas TPS Pemilu 2024, membawa berkas lamaran ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Panitia pengawas pemilu ( Panwaslu ) Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Alokasi yang dibutuhkan yakni 163 orang, untuk ditempatkan sebagai PTPS di 163 TPS yang ada di Kecamatan Teluk Mutiara.

Jisli Atalot selaku Komisioner Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Panwaslu Kecamatan Teluk Mutiara mengungkapkan pendaftaran telah dibuka sejak 2 Januari 2024.

“Perekrutan pengawasan TPS telah dibuka sejak 2 Januari - 6 Januari 2024. Kecamatan Teluk Mutiara ini jumlah TPS ada 163, jadi kami merekrut Pengawas TPS sebanyak TPS yang ada. Masing-masing TPS ada 1 pengawas,” ungkap Jisli saat diwawancarai di Sekretariat Panwaslu Teluk Mutiara Rabu, 3 Januari 2024.

Baca juga: Dua Hari Mustakim Tak Pulang, Tim SAR Gabungan Alor Lakukan Pencarian

Lebih lanjut Jisli menjelaskan jika sampai batas waktu yang ditentukan Bawaslu kuota pelamar belum terpenuhi, maka pihaknya akan menambah 1 hari pendaftaran.

“Sistem yang kami pakai saat penerimaan pendaftaran kalau calon pelamar datang dengan membawa berkas lengkap sesuai yang dipersyaratkan, langsung kami lakukan wawancara. Kalau sampai batas waktu tanggal 6 Januari 2024 kuota yang dipersyaratkan belum terpenuhi, maka kami bisa menambah 1 hari lagi yakni tanggal 7 Januari 2024 untuk pendaftaran,” jelas Jisli.

Salah satu persyaratan adalah pelamar bukan merupakan suami atau istri dari penyelenggara Pemilu. Jisli membenarkan jika hal tersebut tidak diperbolehkan bagi calon pelamar PTPS.

Baca juga: Mustakim Musa, Warga Alor Hilang di Hutan Weling Saat Cari Rumput 

“Betul, salah satu syaratnya pelamar bukan merupakan suami atau istri dari penyelenggara Pemilu. Contohnya seorang pelamar perempuan, ternyata suaminya adalah anggota PPS atau KPPS atau atau penyelenggara Pemilu lainnya maka tidak akan diterima,” ujarnya.

Terkait usia, pelamar yang dipersyaratkan adalah minimal usia 21 tahun ke atas. Namun jika sampai batas waktu kuota belum terpenuhi, maka Panwaslu diizinkan merekrut pelamar usia 17 tahun ke atas.

Pelanggaran yang paling rawan lanjut Jisli, adalah kecurangan saat perhitungan suara.

“Yang paling rawan pelanggaran itu kecurangan perhitungan surat suara di TPS. Karena itu kita utamakan Pengawas TPS yang berkualitas, bukan karena faktor kedekatan atau lainnya. Pengawas ini ibarat wasit, jadi untuk peningkatan kapasitas kami akan lakukan bimbingan dan pembekalan. Kami merekrut calon yang memiliki daya tangkap yang cukup, ketika di kasih pemahaman,” terangnya.

Baca juga: 38 Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Kabupaten Alor Terima Penghargaan Satya Lencana

Jisli berharap calon pelamar yang memiliki waktu dan peluang bisa turut mendaftar.

“Kami berharap teman-teman yang punya waktu dan peluang, bisa mendaftar sebagai Pengawas TPS. Ini adalah momen dan bentuk kontribusi kepada negara,” pungkas Jisli.

Adapun Pengawas TPS dijadwalkan dilantik tanggal 22 Januari 2023. Masa kerjanya selama 1 bulan, terhitung sejak dilantik hingga selesai pemilu. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved