Berita Ende

Belum Ada Kontrak Kerja Tenaga Lapangan, Sampah Berserakan di Sejumlah Titik di Kota Ende

Sehingga mungkin saja mereka berpikir kami masih atau tidak lagi, sehingga mereka belum bekerja saat sekarang ini.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
SAMPAH - Tumpukan sampah berserakan di pertigaan Jalan Nenas dan Jalan Baru, Kota Ende. Gambar diambil, Rabu 3 Januari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Tumpukan sampah berserakan di sejumlah titik di Kota Ende, Ibukota Kabupaten Ende. Tumpukan sampah yang tidak diangkut tersebut menjadi pemandangan tak elok untuk dilihat.

Berdasarkan pantauan pada, Rabu 3 Januari 2024, tumpukan sampah yang berserakan terdapat di sejumlah titik seperti di Wolowona, di Jalan Eltari, dan di pertigaan Jalan Nenas dan Jalan Baru.

Bahkan di Wolowona, tumpukan sampah sudah menggunung dan tidak terurus. Begitu juga di jalan Eltari dan pertigaan Jalan Nenas dan Jalan Baru. Kondisi sampah disana sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau yang tak sedap.

Kepada Pos Kupang, Kabid Pengelolaan Sampah dan Lima B3, Fransiskus Xaverius mengungkapkan bahwa tumpukan sampah yang belum diangkut tersebut karena ada beberapa tim pengangkut yang belum masuk kerja karena masih libur.

Baca juga: Perayaan Malam Pergantian Tahun di Ende Terpusat di Pantai Kota Raja

Selain karena masih libur, pihaknya masih memproses sejumlah tenaga lapangan yang non Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kembali diikat dengan kontrak kerja.

"Sehingga mungkin saja mereka berpikir kami masih atau tidak lagi, sehingga mereka belum bekerja saat sekarang ini. Tetapi ada tim yang sudah angkut," ungkapnya.

Ia mengaku, anggaran untuk membayar gaji petugas kebersihan sudah dialokasikan dalam APBD tahun 2024 sebesar Rp. 1.008.000.000.

Dana sebesar itu nantinya digunakan untuk membayar gaji bagi 70 orang tenaga kebersihan selama 12 bulan.

"Jadi pembayaran masih seperti sebelumnya, untuk tenaga penyapu Rp. 1.040.000 per bulan. Kalau pengangkut dan sopir itu dapat 1,350.000 per bulan," jelasnya.

Ia berharap, setelah para petugas memasukan persyaratan maka proses kontrak kerja juga akan semakin cepat sehingga mereka memperoleh status kerja yang jelas dengan pemerintah daerah. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved