Seleksi CPNS 2024

Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Desember 2024, Ini 3 Langkah Pemerintah Selamatkan Nasib Honorer

Penghapusan Tenaga Honorer ditunda hingga Desember 2024, Pemerintah siapkan 3 Langkah Penyelamatan Nasib Honorer

Editor: Adiana Ahmad
Nusantarapedia
Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Desember 2024/ Tenaga Honorer unjuk rasa - Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Desember 2024, Pemerintah Siap 3 Langkah Selamatkan Nasib Honorer 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah menunda Penghapusan Tenaga Honorer hingga Desember 2024 dari rencana semula November 2023. 

Selama masa itu, Pemerintah akan siapkan 3 Langkah Penyelamatan Nasib Honorer.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Menurut Abdullah Azwar Anas, tenaga honorer seharusnya diberhentikan serentak pada November 2023 karena adanya ketetapan penghapusan tenaga honorer melalui UU No. 5/2014 dan surat edaran B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 3 Langkah Selamatkan Honorer di Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu jadi Alternatif

Namun, melalui UU Nomor: 20/2023, Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda hingga Desember 2024.

Selama masa itu, pemerintah akan membuatkan aturan khusus untuk menata tenaga Honorer tersebut.

Abdullah Azwar Anas mengatakan setidaknya ada 3 langkah yang disiapkan untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.

"Kami punya 3 langkah kebijakan penataan non-ASN," kata Anas saat rapat dengan Komisi II DPR RI membahas peraturan pelaksana turunan dari UU 20/2023 pada November 2023.

 

Anas mengatakan langkah pertama dilakukan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional.

Keputusan itu mengatur tentang kuota 80 persen formasi seleksi Calon ASN khusus untuk jatah tenaga honorer.

Langkah kedua adalah dengan alih status menjadi PPPK paruh waktu.

Sebelum diangkat, data tenaga honorer akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila lolos, maka tenaga honorer itu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Anas mengatakan data PPPK paruh waktu itu akan dimasukkan ke dalam sistem untuk mengevaluasi kinerjanya.

Adapun langkah ketiga masih berhubungan dengan hasil penilaian kinerja PPPK paruh waktu tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved