Seleksi CPNS 2024
Pemerintah Siapkan 3 Langkah Selamatkan Honorer di Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu jadi Alternatif
Pemerintah menyiapkan 3 Langkah di Tahun 2024 untuk Selamatkan Tenaga Honorer yang belum diangkat jadi PPPK, PPPK Paruh Waktu jadi alternatif
POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN RB ) menyiapkan 3 Langkah Selamatkan Honorer pada tahun 2024.
Hal itu disampaikan MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas dalam Rapat dengan Komisi II DPR RI November 2023 lalu.
Abdullah Azwar Anas menjelaskan, Honorer yang dimaksud yaitu tenaga Honorer yang belum diangkat atau lolos PPPK tahun-tahun sebelumnya.
Dikatakan Abdullah Azwar Anas, 3 Langkah Selamatkan Honorer tersebut merupakan tindak lanjut dari Pelaksanaan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Honorer Ramai-Ramai Urus SKCK di Polres Rote Ndao
Menurut Abdullah Azwar Anas, para Honorer seharusnya diberhentikan serentak pada November 2023 karena adanya ketetapan penghapusan tenaga honorer melalui UU No. 5/2014 dan surat edaran B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.
Namun, melalui UU 20/2023, penghapusan tenagaHhonorer ditunda hingga Desember 2024.
Selama masa itu, pemerintah akan membuatkan aturan khusus untuk menata tenaga Honorer tersebut.
Abdullah Azwar Anas mengatakan setidaknya ada 3 langkah yang disiapkan untuk menyelamatkan nasib tenaga Honorer.
Baca juga: BKN Bocorkan Kriteria Kelulusan PPPK 2023,Honorer Tanpa Passing Grade,Ini Cara Tentukan Kelulusanya
"Kami punya 3 Langkah kebijakan penataan non-ASN," kata Abdullah Anas.
Abdullah Azwar Anas mengatakan langkah pertama dilakukan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional.
Keputusan itu mengatur tentang kuota 80 persen formasi seleksi Calon ASN khusus untuk jatah tenaga honorer.
Langkah kedua adalah dengan alih status menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sebelum diangkat, data tenaga honorer akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila lolos, maka tenaga Honorer itu akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dikatakan Abdullah Azwar Anas, data PPPK Paruh Waktu akan dimasukkan ke dalam sistem untuk mengevaluasi kinerjanya.
Adapun langkah ketiga masih berhubungan dengan hasil penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.