Seleksi PPPK 2023
BKN Bocorkan Kriteria Kelulusan PPPK 2023,Honorer Tanpa Passing Grade,Ini Cara Tentukan Kelulusanya
BKN Bocorkan Kriteria Kelulusan PPPK 2023, Honorer tanpa Passing Grade, ini Cara Tentukan Kelulusan Honorer jadi PPPK
POS-KUPANG.COM - Menjelang Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK 2023, ada Bocoran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
Ya, BKN membocorkan Kriteria Kelulusan PPPK 2023. Ada kabar gembira untuk peserta Seleksi PPPK 2023 yang berstatus Honorer.
Pada penentuan Kelulusan PPPK 2023, peserta yang berstatus Honorer ternyata tidak lagi berdasarkan passing grade.
Berikut Cara Tentukan Kelulusan Honorer jadi PPPK
Baca juga: Serahkan SK Pengangkatan 79 PPPK, Wabup Belu Minta Beri Pelayanan Baik ke Masyarakat
Berdasarkan Jadwal yang dikeluarkan BKN, Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 seharusnya tanggal 6 sampai 15 Desember 2023.
Namun, hingga kini masih banyak instansi belum umumkan Kelulusan PPPK 2023 baik Seleksi PPPK guru 2023, PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan atau PPPK Nakes 2023.
Hanya ada beberapa daerah yang sudah mulai umumkan Hasil Rekapitulasi Nilai CAT BKN setelah Perangkingan PPPK 2023.
Daerah tersebut antaran lain Jawa TRengah.
Dari laman BKD Jawa Tengah terpantau sudah ada beberapa Hasil Rekapitulasi CAT BKN setelah Perangkingan PPPK 2023. Bukan hanya bisa dilihat, data rekapitulasi terebut juga bisa diunduh.
Baca juga: Materi dan Soal Latihan Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Dosen 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Kriteria Kelulusan PPPK 2023
Badan Kepgawaian Negara ( BKN ) memastikan hasil Seleksi PPPK 2023 untuk Honorer didasarkan pada ranking.
BKN juga memastikan tidak ada passing grade (PG) atau nilai ambang batas bagi Honorer.
Karena itu, BKN memastikan, passing grade atau nilai ambang batas hanya diberlakukan bagi peserta pelamar kategori pelamar umum atau P4.
Kepastian itu diungkap Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen belum lama ini
"Jika nilai seleksi kompetensi yang tertinggi diraih honorer, misalnya 80, maka itulah patokannya," ungkap Suharmen.
Suharmen juga menekankan bahwa pemerintah memberikan porsi lebih kepada honorer dalam seleksi PPPK 2023, yakni sebesar 80 persen untuk Honorer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.