Berita Timor Tengah Utara
Kejari Timor Tengah Utara Minta Kades Kiusili Tuntaskan Temuan Inspektorat Dugaan Tipikor Dana Desa
Namun pasca dihubungi via panggilan telepon seluler, nomor yang bersangkutan tidak aktif lagi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kajari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip meminta Kepala Desa Kiusili untuk segera menuntaskan temuan Inspektorat dugaan tipikor pengelolaan Dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Hendrik menegaskan bahwa, pihaknya akan terus memonitor pengembalian kerugian keuangan negara tersebut hingga lunas. Apabila tidak lunas maka, Kejari Timor Tengah Utara akan menyelesaikan lewat jalur hukum.
"Kita minta segera diselesaikan atau penegakan hukum akan kita lakukan. Itu saja."saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 27 Desember 2023.
Pada akhir Bulan November lalu, ucap Hendrik, Kejari Timor Tengah Utara melakukan komunikasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca juga: Kadis Kesehatan Pastikan Tidak Ada Kasus Covid-19 Varian Baru di Timor Tengah Utara
Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk menyetorkan kembali temuan kerugian keuangan negara selama menjabat sebagai kepala desa.
Apabila yang bersangkutan tidak pernah mengembalikan temuan tersebut, kata Hendrik, Kejari akan melakukan penyelidikan terhadap Pengelolaan Dana Desa Kiusili pada Januari 2024.
"Karena ada itikad baik dari (yang bersangkutan) maka kita berikan kesempatan kepada dia."ujarnya
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Kades Kiusili, Kejari Timor Tengah Utara menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa Kiusili. Oleh karena itu, pihaknya meminta penyelesaian hal ini dilakukan melalui Inspektorat terlebih dahulu.
Pada 30 November 2023 lalu Hendrik juga menegaskan, pada awal pengumpulan data dan keterangan, Kejari Timor Tengah Utara menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan indikasi tindak pidana korupsi.
Dari hasil pengumpulan data dan keterangan ini, Kejari Timor Tengah Utara memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan (atau mengembalikan kerugian keuangan negara) melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Kita sudah bersurat ke Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti, namun sampai saat ini belum ada jawaban," ujarnya.
Apabila tidak ada jawaban dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara mengenai penyelesaian laporan tersebut hingga akhir Bulan November 2023 ini, kata Hendrik, maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili ini pada awal Bulan Desember 2023.
Mengingat penyelesaian laporan tersebut di Inspektorat Daerah memakan waktu yang cukup lama maka, Kejari Timor Tengah Utara meminta toleransi penyelesaian laporan tersebut hingga akhir Bulan November 2023 ini.
"Nanti di awal Bulan Desember 2023 kalau tidak ada jawaban maka kita akan melakukan penyelidikan terhadap kasus hukumnya," ucap Hendrik.
Baca juga: Kasus Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara Meningkat Signifikan, Dua Orang Meninggal Dunia
Sebelumnya, pada Sabtu, 9 September 2023 Hendrik Tiip, S. H mengatakan, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak dalam pengusutan perkara dugaan korupsi Dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam proses ini, ada beberapa hal yang ternyata mesti didalami lagi perihal pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut. Meskipun demikian, beberapa hal ini sudah diselesaikan.
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan beberapa hal ini. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan nota kesepahaman antara Jaksa Agung, Kapolri dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, Kejari Timor Tengah Utara telah menyampaikan hal ini kepada Inspektorat Daerah yang tertuang dalam surat bahwa, Tim Jaksa Penyelidikan sudah menemukan ada perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana Desa Kiusili. Selain itu juga, Jaksa Penyelidikan menemukan ada indikasi kerugian keuangan negara.
"Dan penyelesaiannya kita serahkan dulu kepada Inspektorat. Nanti kita lihat progres penyelesaiannya oleh Inspektoratnya seperti apa kita lihat satu bulan ke depan," ucapnya.
Apabila Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tidak dapat menyelesaikan hal ini maka, penegakan hukum mulai dilakukan.
Hendrik juga memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Baginya, laporan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili yang dilakukan oleh Ketua BPD dan beberapa pihak telah dilaporkan kepada pimpinan.
Pada prinsipnya, kata Hendrik, dugaan penyelewengan Dana Desa Kiusili yang telah dilaporkan kepada pimpinan tersebut telah disetujui untuk dilakukan pengumpulan data secara tertutup.
"Pada prinsipnya kita siap tindak lanjut (laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan) Dana Desa Kiusili," ucap Hendrik saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 7 Juni 2023.
Ia mengakui bahwa, laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kiusili telah diterima pada pertengahan Bulan Mei 2023 lalu. Kejari Timor Tengah Utara juga telah melakukan telaahan hukum atas laporan tersebut.
Mengingat laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa cukup banyak yang telah diterima maka, Kejari Timor Tengah Utara meminta masyarakat untuk menanti tahapan selanjutnya. Pasalnya, proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan penyalahgunaan ini akan dilakukan satu persatu.
Saat diwawancarai pada, Sabtu, 13 Mei 2023 lalu Ketua BPD Kiusili, Matilda Sila mengaku telah melaporkan Kepala Desa (Kades) Kiusili, Melkianus Kono, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara karena diduga tersandung temuan inspektorat atas dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Kiusili.
Mantan Kepala Desa yang kini kembali mendaftarkan diri untuk menjadi Calon Kepala Desa Kiusili tersebut dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara beberapa waktu lalu oleh Ketua, Wakil dan Sekretaris BPD Kiusili, beserta dua orang tokoh masyarakat.
Menurut Matilda, pihaknya menyampaikan laporan dugaan penyelewengan dana desa Kiusili karena berangkat dari keprihatinan terhadap adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pasca mendalami LHP Inspektorat tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan temuan yang tertera dalam LHP tersebut. Selain itu, ucap Matilda, ada juga beberapa bukti fisik pembangunan di lapangan di mana ada kejanggalan.
"Kejanggalan yang kita dapat itu, pertama Bak yang hingga saat ini tidak diselesaikan dan mubazir," ucapnya.
Ia menambahkan, Pembangunan Gedung PAUD di Desa Kiusili juga hingga detik ini belum dituntaskan. Tidak hanya itu, alat permainan luar dan alat permainan dalam yang diduga berada satu paket dengan pembangunan PAUD di Desa Kiusili juga tidak ada.
"Selanjutnya, keramik, plafon, pintu luar-dalam juga belum selesai," tukasnya.
Hal ini, kata Matilda, menjadi keprihatinan wakil masyarakat (BPD). Oleh karena itu, beberapa tokoh masyarakat menganjurkan untuk mencari solusi atas persoalan ini dengan melaporkan hal ini ke Kejari Timor Tengah Utara.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat setempat bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tetapi murni untuk mencari keadilan supaya bisa dimengerti dan diketahui oleh masyarakat.
Sebagai seorang perempuan dan juga wakil masyarakat di desa, Matilda pernah mengangkat persoalan ini dalam forum kepanitiaan. Tetapi banyak masyarakat yang menolak tentang hal ini dengan alasan bahwa, persoalan ini adalah urusan kepribadian orang-orang tertentu. Persoalan ini diangkat dengan maksud agar masyarakat kecil tidak dibodohi.
Sebagai seorang wakil rakyat di desa, Matilda menilai bahwa, dirinya mesti angkat bicara tentang persoalan itu. Hal ini bertujuan agar dirinya dan jajaran, dianggap tidak menjalankan tugas sebagai pengontrolan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
LHP tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2018 lalu nomor IK.705/52/LHP/ PKPT/ 2019. Tanggal dikeluarkannya LHP yang tersebut yakni 30 Agustus 2019.
Ia mengakui bahwa, dirinya pernah berusaha untuk meminta pertanggungjawaban dari Mantan Kades Kiusili mengenai adanya temuan tersebut. Selain itu, pihak Inspektorat Kabupaten TTU yakni dari pihak TKP juga beberapa kali datang ke Desa Kiusili untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, tetapi Mantan Kades selalu menghilang.
Dikatakan Matilda, total dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kiusili berdasarkan angka yang tertera dalam LHP tersebut yakni; Rp. 374.125. 619. Selain itu, ada juga dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa Kiusili tahun 2019 hingga tahun 2020 yakni Rp. 450.200. 125.
Lebih lanjut disampaikan Matilda, Mantan Kades Kiusili tidak melaksanakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ) akhir masa jabatan dan juga tidak melakukan serah terima jabatan kepada Penjabat Kepala Desa.
Mirisnya, BPKB sepeda motor dinas milik desa yang dikendarai oleh yang bersangkutan juga saat ini, kata Matilda, sudah digadaikan Mantan Kades Kiusili. Mantan Kades Kiusili diduga menggadaikan BPKB Sepeda Motor dengan meminjam uang sebesar Rp. 1. 500. 000.
Ia berharap, ada keadilan perihal kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Keadilan untuk masyarakat dan dugaan penyelewengan Dana Desa Kiusili dan keadilan kepada penanggung jawab keuangan selama masa jabatan yang bersangkutan sebagai kepala desa.
Saat dikonfirmasi pada, Senin, 15 Mei 2023 Mantan Kades Kiusili, Melkianus Kono, enggan memberikan jawaban atas laporan dugaan penyelewengan pengelolaan dana Desa Kiusili tersebut.
Melkianus sempat membalas pesan WhatsApp POS-KUPANG.COM, pada, Senin, 15 Mei 2023 pada pukul 08.54 Wita perihal kesiapan dirinya untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa Kiusili. Namun pasca dihubungi via panggilan telepon seluler, nomor yang bersangkutan tidak aktif lagi.
"Selamat pagi. Bisa," ucap Melkianus Kono melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM.
POS-KUPANG.COM juga mencoba menghubungi kembali yang bersangkutan via pesan SMS, pesan dan panggilan WhatsApp serta panggilan telepon seluler namun nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi atau tidak aktif.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.