Kasus Korupsi

Sebelum Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

Sebelum hakim Imelda Herawati menyatakan menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri, ketua nonaktor KPK itu lebih dahulu minta mundur dari Ketua KPK.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
MUNDUR – Firli Bahuri akhirnya mengajukan surat pengunduran diri dari Jabatan Ketua KPK yang diemban selama ini. Surat pengunduran diri itu diajukan langsung ke Presiden Jokowi, sebelum ia mendengarkan keputusan hakim atas gugatan praperadilan yang dilakukannya. 

Saat itu, Firli Bahuri sengaja datang ke Kantor Dewan Pengawas setelah majelis etik merampungkan sidang etik pada Kamis petang.

Untuk diketahui, Dewas KPK sedang menyidangkan laporan yang membuat Firli Bahuri menjadi terperiksa.

"Begitu banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan sehingga saya harus bersabar sampai selesai sidang. Setelah itu saya datang, bertemu dengan pimpinan, ketua, dan anggota Dewas KPK," ujar Firli.

"Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara," imbuhnya.

Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK. Firli hanya menegaskan menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK  itu.

Pada kesempatan itu, Firli juga menyampaikan ucapan terima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Maruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” kata Firli.

Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara mengakui telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri tersebut tertanggal 18 Desember 2023.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari kepada Tribunnews, Kamis, 21 Desember 2023.

Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat pengunduran diri akan segera diproses untuk menjadi Keputusan Presiden (Keppres).

"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," katanya.

Melihat tanggal surat, berarti pengajuan pengunduran diri Firli Bahuri dilakukan sehari sebelum putusan praperadilan dibacakan.

Karena putusan praperadilan dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 19 Desember 2023.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved